Serang,fesbukbantennews.com (28/10/2025) – Surat Perintah Kerja (SPK) palsu diduga beredar luas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Salah satu temuan terbaru mencatut nama Opi Rafiun Najikh, Analis Kebijakan pada Dinas Perhubungan Provinsi Banten, lengkap dengan NIP dan jabatan yang tidak sesuai serta kop resmi instansi pemerintah. Dalam dokumen itu, Opi disebut sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk pekerjaan pengadaan meubeler bernilai Rp179.004.850 pada tahun anggaran 2025.
SPK palsu bertanggal 31 Juli 2025 itu seolah merupakan kontrak resmi dengan perusahaan bernama CV Cipta Indah Laksana. Format pembayaran hingga nomor rekening juga dicantumkan sehingga tampak meyakinkan bagi pihak yang tidak memahami prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Opi Rafi mengaku heran setelah ada pihak yang datang menagih pembayaran kepada dirinya pada Senin (27/10) pagi. Orang tersebut mengaku telah menyelesaikan pekerjaan sesuai SPK yang ditandatangani Opi.
“Jujur saya kaget. Pagi-pagi ada yang datang menagih pembayaran pekerjaan, sementara saya tidak pernah terlibat kontrak itu. Nama, jabatan saya, bahkan NIP saya dipalsukan. Tanda tangan dan materai dalam SPK itu pun bukan milik saya,” tegas Opi melalui sambungan telefon, Senin, (27/10/2025).
Ia menyampaikan bahwa dirinya bukan PPK sebagaimana tertulis dalam SPK tersebut dan tidak berwenang mengeluarkan atau menandatangani dokumen kontrak pengadaan. Karena itu, ia menilai tindakan pemalsuan tersebut sangat merugikan serta berpotensi menipu penyedia barang/jasa.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib melalui sistem resmi, mulai dari perencanaan, proses pemilihan, hingga kontrak yang sah secara hukum. Dokumen SPK harus ditandatangani pejabat berwenang dan teregistrasi dalam sistem pengadaan.
Pemalsuan dokumen negara, apalagi mencatut identitas ASN, merupakan pelanggaran serius dan dapat diproses secara pidana. Untuk itu, para pelaku usaha diminta memverifikasi setiap dokumen sebelum menindaklanjuti pekerjaan maupun permintaan pembayaran.
Opi berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak. “Kalau menerima dokumen yang mencurigakan, segera konfirmasi ke dinas atau aparat pemerintah terkait. Jangan sampai ada korban yang dirugikan,” ujarnya.
Pemprov Banten menekankan komitmen menjaga integritas dan transparansi pengelolaan APBD, serta membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi SPK palsu lainnya.(fun/LLJ).



