Rokok Ilegal, Narkoba hingga Kosmetik Berbahaya Dimusnahkan Kejari Serang

0
23
Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan di Kejari Serang.

Serang,fesbukbantennews.com (22/10/2025) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan sejumlah barang bukti dari 131 perkara hingga bulan September 2025 yang telah dinyatakan inkrah di halaman kantor Kejari Serang, Rabu (22/10/2025).Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan di Kejari Serang.

‎Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja mengatakan, pemusnahan dilakukan secara rutin empat kali dalam setahun sebagai bentuk transparansi kepada publik.

‎Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu 129,6381 gram, ganja 68,9915 gram, tembakau sintetis 212,86 gram, tramadol 7.119 butir, hexymer 5.062 butir, teh botol Sosro kardus besar 70 dus, teh botol Sosro kardus kecil 190 dus, teh Fruit Tea 397 dus, koper 3 buah, rokok ilegal 792 slop, telepon genggam 61 unit, senjata tajam 9 buah, kosmetik berbahaya, 222 botol jamu tradisional, lakban 10 buah, kunci T 24 buah, pakaian 40 buah, dan timbangan digital 16 buah.

‎“Semua barang bukti sudah dimusnahkan. Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” katanya di kantor Kejari Serang, Rabu (22/10/2025).

‎Punia menuturkan, setiap perkara yang sudah memperoleh putusan pengadilan inkrah langsung ditindaklanjuti dengan pemusnahan barang bukti, agar tidak ada sisa barang bukti yang menumpuk di gudang penyimpanan.

‎“Target kami setelah sidang berkekuatan hukum tetap adalah nol barang bukti tersisa. Jadi setiap perkara langsung kami tindaklanjuti dan kami publikasikan,” ujarnya. (LLJ).

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here