Serang,fesbukbantennews.com (13/12/2015) – Ganja seberat 1,672 ton senilai Rp6 miliar yang disita dari gudang millik warga di Kampung Cakalang Landeh RT 03 RW 05, DesaPabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, dimusnahkan aparat kepolisian di sebuah pabrik peleburan besi di Kampung Maja, Desa Kibin, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Sabtu (12/12/2015) kemarin.

“Kita musnahkan barang bukti ganja kering sebanyak 1,7 ton, dari hasil pengungkapan peredaran ganja oleh pihak Polres Serang yang di dapat dari lima tersangka,” kata Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Sabtu (12/12/2015).
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Rafli Amar; Kapolres Serang, AKBP Nunung Syaifuddin; perwakilan dari BNN, Kejaksaan, Ulama, Kyai, hingga aktifis anti narkoba.
“Pemusnahan ini dilakukan di perusahaan lebur karena jumlahnya yang sangat banyak. Ganja kering siap edar ini di dapat dari lima tangan tersangka, tiga diantaranya sudah kita bekuk,” terangnya.
Banten yang memiliki garis pantai sepanjang 500 kilometer , lanjut Kapolda, menjadi titik rawan penyelundupan narkoba melalui pelabuhan tikus. Dimana, pengedar dari wilayah Sumatera khususnya, memanfaatkan pelabuhan tersebut karena sulit terpantau oleh aparat penegak hukum.
“Kita masih menyelidikinya, kita masih menduga jika peredaran di lakukan melalui jalur pelabuan ilegal atau tidak resmi,” tegasnya.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa pada Selasa 01 Desember 2015, aparat kepolisian berhasil mengamankan ganja seberat 1,6 ton yang nilainya mencapai Rp6 miliar dari sebuah pergudangan di Kampung Cakalang Landeh RT 03 RW 05, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Penyitaan ganja ini merupakan yang terbesar dalam satu dekade berdirinya Polda Banten dan menjadi catatan sejarah tersendiri.
Aparat kepolisian berhasil meringkus tiga tersangkanya, yakni AN, MN dan YD. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka terancam Pasal 114 ayat (2), jo pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LLJ)