Perkosa Anak Kandung Sejak Balita, Mantan Pegawai RSUD Banten Dituntut 17 Tahun Penjara

0
21
Ilustrasi.(google).

Serang,fesbukbantennews.com (16/10/2025) – Cabuli anak kandungnya sejak usia empat tahun, mantan pegawai RSUD Banten berinisial AAK (49) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (15/10/2025).Ilustrasi.(google).

Terdakwa tega mencabuli anak kandungnya. melakukan perbuatan bejat dari tahun 2021 hingga 2024,setelah bercerai dengan istrinya. Sang istri tak memegang hak asuh anak karena saat itu tak memiliki pekerjaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AAK tersebut dengan pidana nara selama 17 (tujuh belas) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan agar Terdakwa tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsider 3 (tiga) Bulan Kurungan,” kata jaksa Nia Yuniawati saat membacakan tuntutan.

Pria yang sempat maju sebagai Calon Anggota Legislatif Banten pada 2024 itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka diganti 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak kandung melakukan persetubuhan dengannya.

“Kita kenakan Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” katanya.

Berdasarkan berkas dakwaan, JPU Nia menjelaskan orang tuanya bercerai pada saat korban berusia 9 bulan. Lantaran saat itu, ibu korban gak memiliki pekerjaan sehingga hak asuh jatuh kepada bapaknya di Perumahan Widya Asri, Kota Serang.

“Jadi si korban posisinya memang dibawah kekuasaan si bapak kandungnya (pelaku),” katanya.

Namun, rupanya saat korban berusia sekitar 4 tahun atau 2021, dia malah menjadi korban kekerasan seksual ayah kandungnya sendiri. Kasus itu baru terungkap setelah korban mengalami keputihan begitu hebat pada Agustus 2024 silam.

“Dan diperiksa dari orang tua si korban diketahui ternyata korban mengalami kekerasan seksual,” katanya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here