Serang,fesbukbantennews.com (10/7/2023) – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam hal ini pemerintah akan membuka formasi baru yaitu Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Part Time.
Menurut Joko mantan ketua Front Pembela Honorer Indonesia Cabang kota Tangerang mengatakan, PPPK part time bukanlah solusi untuk meng akomodir seluruh tenaga honorer yang saat ini berjumlah 2,3 Juta untuk tidak terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal pada bulan November mendatang.
Besaran gaji dan tunjangan yang akan di dapatkan oleh Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK part time jelas akan berbeda dengan pegawai PPPK non part time, hal inilah yang nantinya di khawatirkan akan terjadinya kesenjangan sosial antara Pegawai PPPK non part time dan PPPK part time.
Dalam melakukan proses pengangkatan PPPK seharusnya pemerintah lebih memperioritaskan tenaga honorer kategori 2, karena tenaga honorer kategori 2 sudah mengabdi selama belasan tahun, bahkan sampai puluhan tahun.”Tutur joko.
Dengan dilakukan pengangkatan secara otomomatis ini adalah salah satu bentuk aprsesiasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap tenaga honorer kategori 2 yang sudah melakukan pengabdian untuk negeri ini.
Sambung dia lagi, sementara permasalahan terkait status tenaga honorer bukanlah permasalahan baru. Permasalahan ini sudah terjadi sejak lama dan sampai saat ini belum menemukan solution yang tepat untuk mengatasi permasalahan ini.
Pembuatan dan perubahan aturan terkait tenaga honorer ini selalu terjadi di akhir periode Pemerintah dan DPR sehingga dalam proses penggodokannya tidak maksimal.
Saya berharap agar permasalahan terkait tenaga honorer ini segera selesai dan segera menemukan win win solution untuk tenaga honorer dan pemerintah.(LLJ).