Serang,fesbukbantennews.com (23/10/2025) – Sungguh bejad kelakuan seorang pria di Kota Serang berinisial AS (50) dia tega mencabuli keponakannya OPB yang masih berusia tujuh tahun.Akibat perbuatamnya, anak tersebut menjadi trauma. Sementara tersangka berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan, melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin, 21 Oktober 2025, di sebuah rumah yang beralamat di Komplek Pemda Sumur Pecung, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.
“Peristiwa bermula saat korban menginap di rumah pelaku AS (50), yang merupakan pamannya. Rumah pelaku bersebelahan dengan rumah korban. Malam hari, korban tidur bersama pelaku dan istrinya di kamar tidur” kata Febby..
Saat tengah malam,lanjut dia, korban terbangun karena merasa ada yang memegang kemaluannya. Setelah mengetahui pelaku yang melakukan perbuatan tersebut, korban berpura-pura tidur karena takut. Pelaku kemudian membisikkan akan memberikan uang kepada korban dengan syarat korban mau dipegang kemaluannya.
“Keesokan harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban hendak buang air kecil, korban merasakan sakit dan keluar darah dari organ intimnya. Melihat hal tersebut, ibu korban menanyakan penyebabnya, dan korban akhirnya mengaku bahwa pamannya AS (50), telah memasukkan jari ke dalam kemaluannya saat menginap di rumah pelaku,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit PPA Ipda Febby Mufti Ali bersama anggota melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, Unit PPA mendapat informasi bahwa pelaku AS (50), kembali ke rumahnya setelah sempat menghilang selama kurang lebih 15 jam.Petugas bersama ketua RT, RW, dan warga sekitar segera bergerak mengamankan pelaku di rumahnya dan membawanya ke Polresta Serang Kota untuk proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan, menegaskan bahwa Polresta Serang Kota akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Proses hukum akan kami tegakkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kompol Alfano Ramadhan.
Saat ini, tegas dia, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota. Dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.