Ombudsman : Sebanyak 76 Persen Sekolah Swasta di Banten Kekurangan Sarana – Prasarana

0
46
Ketua Ombudsman Banten Fadl (kedua dari kiri).

Serang,fesbukbantennews.com (8/12/2025) – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi, menilai Program Sekolah Gratis yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Banten memberi dampak positif, namun masih menyisakan sejumlah persoalan serius. Salah satu persoalan itu adalah ketimpangan fasilitas antara sekolah negeri dan swasta.Ketua Ombudsman Banten Fadl (kedua dari kiri).

Menurut Fadli, implementasi program ini terbukti meningkatkan jumlah siswa yang mendaftar ke sekolah swasta hingga 24 persen secara rata-rata.

“Itu membantu pemerataan pendidikan, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Tekanan pada sekolah negeri juga berkurang sehingga kualitas pembelajaran lebih terjaga,” kata Fadli, Senin (8/12/2025).

Fadli Afriadi mengatakan 76 persen sekolah swasta memiliki sarana-prasarana yang tidak memadai. Banyak dari mereka belum memiliki perpustakaan, lapangan olahraga, area parkir, hingga fasilitas dasar lain yang menunjang proses belajar.

“Sekolah negeri makin bagus, sementara sekolah swasta makin lapuk. Ini ketimpangan yang luar biasa,” katanya.

Ia menekankan bahwa minimnya fasilitas membuat sejumlah sekolah swasta tertinggal jauh dibanding sekolah negeri. Tak hanya itu, beberapa sekolah swasta bahkan harus tutup karena kekurangan siswa.

Menurut Fadli, Program Sekolah Gratis sebenarnya meningkatkan pemerataan akses pendidikan dan mendorong kenaikan jumlah siswa di sekolah swasta hingga 24 persen. Namun hal itu tidak otomatis membuat kondisi sekolah swasta membaik.

Dia pun meminta pemerintah daerah juga memperhatikan fasilitas di sekolah swasta. “Sekolah swasta masih mengandalkan SPP dan dana BOS. Dengan fasilitas tidak memadai dan dana terbatas, sulit bagi mereka membangun sarana prasarana maupun meningkatkan kesejahteraan guru,” katanya.

Ia menambahkan, ketimpangan fasilitas ini pada akhirnya akan berdampak pada kualitas pendidikan generasi muda. “Kalau sarana-prasarananya tertinggal, yang dirugikan adalah siswa,” ujarnya.

Selain fasilitas yang timpang, Ombudsman menemukan hambatan administratif, yakni petunjuk teknis (juknis) turunan peraturan pemda belum terbit, mekanisme pendaftaran online tidak terintegrasi, dan pencairan dana Program Sekolah Gratis yang dicover oleh Pemprov Banten tidak serentak.

“Periodisasi pencairan tidak rutin. Ini perlu ditertibkan agar sekolah swasta mendapat kepastian pendanaan,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here