Koalisi Guru Banten : Awasi Politisasi Guru Dalam Pilkada

0
556

Serang,fesbukbantennews.com (15/11/201) – Bertepatan dengan Hari Antikorupsi 9 Desember 2015, pemilu kepala daerah (pilkada) serentak 2015 akan digelar. Sama halnya dengan pemilu legislatif dan presiden, pilkada dibayangi terjadinya pelanggaran pemilu yang mengancam integritas pilkada. Harapan pilkada menjadi momentum konstitusional bagi rakyat untuk dipimpin kepala daerah yang baik, bersih, dan kompeten pun turut terancam.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Potensi pelanggaran pilkada pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan modus pelanggaran pemilu pada umumnya. Pelanggaran yang sangat potensial terjadi adalah korupsi pilkada, baik politik uang, manipulasi penghitungan dan rekapitulasi suara, maupun penyalahgunaan sumber daya negara, termasuk pelibatan guru yang semestinya berlaku independen. Pada tahap kampanye sebagaimana tengah berlangsung saat ini, politisasi guru dan pejabat pemerintah lainnya sangat rawan terjadi. Namun, pelanggaran tersebut jarang mendapat perhatian sehingga luput dari penegakan hukum pemilu.

Guru dan pejabat pemerintah lainnya memegang posisi, wewenang, dan pengaruh strategis. Hal tersebut membuat mereka potensial digerakkan untuk berpartisipasi dalam kampanye yang menguntungkan salah satu calon, umumnya incumbent. Pelibatan yang dimaksud dapat berupa menjadi partisan, bagian dari “tim kampanye” secara langsung atau tidak langsung, atau menggunakan kewenangan yang melekat padanya untuk mendukung calon tertentu.

Potensi pelanggaran yang mengganggu kesetaraan antar calon ini makin menjadi ketika incumbent atau keluarga dan kroninya menjadi calon kepala daerah. Hal tersebut disebabkan adanya akses yang memungkinkan calon bersangkutan menggunakan pengaruhnya untuk mengganggu netralitas guru dan pejabat pemerintah lainnya.

Oleh karena itu, demi menjaga integritas pemilu kami kami berkomitmen untuk mendukung netralitas guru dengan membuka beberapa posko pengaduan dugaan pelanggaran (daftar terlampir) dan menghimbau :

– Guru dan pejabat pemerintah lainnya berlaku netral dan tidak terlibat dalam segala bentuk kampanye pilkada yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon kepala daerah tertentu.
– Pasangan calon kepala daerah, partai politik, atau tim sukses pasangan calon tidak mengganggu netralitas guru dan pejabat pemerintah lainnya untuk kepentingan kampanye dan pemenangan pemilu lainnya.
– Pengawas pemilu aktif mengawasi dan menindaklanjuti segala bentuk temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu.
– Masyarakat turut aktif mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.(LLJ)

Pengirim : Koalisi Guru Banten, Ginanjar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here