Serang,fesbukbantennews.com (3/10/2017)- Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono menegaskan, dalam hal menjaga kedaulatan warga, KPU sebaiknya mengedepankan kebenaran substantif. Tidak boleh kebenaran substantif dikalahkan oleh hal administratif.

Demikian disampaikan Rudi saat rapat kerja bersama KPU Kota Serang, Senin 2 Oktober 2017. Pernyataan Rudi adalah jawaban atas polemik yang terjadi atas pemahaman pasal 40 ayat 4 dan 5 dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Verifikasi Parpol.
“Pasal 40 ayat 4 menyatakan kalau seorang warga mengaku bukan sebagai anggota parpol X, tapi tidak mau menandatangani surat pernyataan, maka keanggotaannya di parpol X itu tetap dianyatakan sah. Sementara pasal 40 ayat 5 menyatakan, kalau warga yang terdaftar sebagai anggota parpol Y menyatakan sudah mengundurkan diri dari parpol tersebut, tetap dinyatakan sah sebagai anggota parpol tersebut. Kedua pasal ini kami nilai mengabaikan kebenaran substantif,” kata Rudi.
Menurut Rudi, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Bawaslu Banten perihal butir pasal tersebut. “Jangan kemudian nanti saat verifikasi faktual parpol, KPU dan Panwaslu silang pendapat mengenai pasal tersebut. Kami berharap pasal itu diperketat semata untuk menjaga kredibilitas parpol. Jangan sampai parpol mengkalim keanggotaan seseorang yang sudah secara nyata tidak mengakui keanggotannya.”
Menyikapi hal itu, Divisi Hukum KPU Kota Serang Durotul Bahiyah menuturkan, pihaknya juga menunggu kesepahaman KPU dan Bawaslu Banten terkait pasal 40 tersebut.
“Yang jelas kami sudah menyiapkan 36 tenaga verifikator yang terbagi dalam 6 tim. Mereka ini kita ambil dari internal KPU. Mereka bekerja mulai dari pendaftaran hingga nanti verifikasi faktual dilakukan 15 Desember hingga 4 Januari 2018 mendatang,” kata Duroh.
Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM berpendapat, silang pendapat pemahaman soal pasal 40 tersebut bisa diselesaikan jika Panwaslu menerbitkan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti KPU.
Diketahui, pendaftaran parpol akan dilakukan mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017.
Selain berdiskusi soal verifikasi parpol, pada rapat kemarin juga dibahas beberapa tahapan yang sudah dan akan dilakukan oleh KPU maupun Panwaslu, baik tahapan pilkada maupun pemilu. Mulai dari soal pencalonan, penataan daerah pemilihan, hingga kualitas logistik.
Rapat dihadiri oleh 3 pimpinan Panwaslu Rudi Hartono, Faridi, dan Mamun Murod. Sementara komisioner KPU yang hadir adalah Fierly MM, Durotul Bahiyah, dan Akhmad Syarifudin.
“Terkait logistik, KPU sudah melakukan stok opname. Hasilnya kami sudah mengalokasikan 1.300 kotak suara dan 2.600 bilik suara yang dalam kondisi baik untuk keperluan Pilkada Kota Serang 2018. Sementara kotak suara transparan menurut informasi baru akan digunakan untuk Pemilu 2019 nanti,” kata Akhmad.
Sementara Anggota Panwaslu Kota Serang Fairidi menyoroti perihal rekrutmen badan ad hoc. Kata Faridi, perlu ada share info dan hasil tracking antara kedua belah pihak. KPU memberikan masukan soal pendaftar Pamwascam. Sementara nanti Panwaslu juga akan memberikan masukan terkait pendaftar PPK.
“Karena rekrutmen Panwascam dan PPK ini waktunya berdekatan, maka share info menjadi penting. Karena ada mantan alumni PPK dan PPS yang mendaftar sebagai Panwascam. Dan nanti sebaliknya. Maka komunikasi kita harus efektif,” kata Faridi.(LLJ)