Kejati Banten Kembali Penjarakan Petinggi Anak Perusahaan Pertamina

0
444

Serang,fesbukbantennews.com (8/4/2022) – Setelah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan aplikasi dan software di PT Indopelita Aircraft Services (IAS), anak perusahaan PT Pertamina Tbk, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkam satu tersangka dan menahan IF, Vice President Development di PT IAS.

IF, Vice President Development di PT IAS sesaat hendak menaiki mobil tahanan Kejaksaan.

IF disebut terlibat dalam perkara dugaan korupsi di anak perusahaan Pertamina.Dimana perannya selain mengkondisikan pemenang tender fiktip, juga menerima gratifikasi.

“Hari ini pula tim penyidik menetapkan tersangka untuk dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang selama 20 hari,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, di Serang, pada Kamis, 7 April 2022.

Dikatakannya, peran tersangka IF yakni merencanakan percepatan fasilitasi kontrak maupun SPK fiktif tersebut.

Turut disita sebagai barang bukti satu unit mobil sedan merek Mercedes E300 Class yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi.

Sehari sebelumnya, kejati tepah menahan empat tersangka atas kasus ini, mereka adalah DS, SY, SS, dan AC. Tersangka DS merupakan Senior Manager Operation dan Manufacture PT KPI RU VI Balongan, kemudian tersangka SY merupakan Direktur Keuangan PT IAS, selanjutnya tersangka SS adalah Presiden Direktur PT IAS, adapun tersangka AC merupakan Direktur Utama dari PT AKTN.(LLJ).