Serang,fesbukbantennews.com (28/10/2025) – Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan menyatakan komitmennya mengawal proses penanganan kasus kekerasan fisik yang menimpa seorang siswa SMA Negeri 1 Kota Serang. Pendampingan dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak sebagai korban, serta mendorong penegakan keadilan secara menyeluruh.
ia menegaskan bahwa bentuk kekerasan terhadap anak dalam situasi apa pun tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, tidak ada alasan yang membenarkan tindakan pemukulan, tendangan, atau serangan fisik lain terhadap anak selama menjalani kegiatan pelatihan, pendidikan, maupun aktivitas sekolah lainnya.
“Kekerasan terhadap anak tidak bisa dinormalisasi. Jangan pernah menganggap bahwa dalam pelatihan fisik, misalnya pemukulan atau penamparan adalah hal yang wajar dilakukan ketika terjadi pelanggaran,” ujar Gunawan.
Ia juga mengingatkan bahwa anak memiliki hak untuk didengar pendapat serta kesaksiannya dalam setiap proses penanganan kasus. Dukungan orang dewasa dan lingkungan sekolah dianggap penting agar korban berani bersuara dan merasa aman dalam menyampaikan apa yang dialami.
“Anak perlu didengar, diterima, dan didukung ketika menyampaikan apa yang ia rasakan. Mereka punya hak untuk bersuara,” ucapnya.
Gunawan memaparkan bahwa kekerasan yang tidak dihentikan akan melahirkan siklus yang berulang. Mereka yang pernah menjadi korban berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari ketika memiliki posisi dan kekuasaan lebih besar.
“Itulah yang disebut rantai kekerasan. Jika tidak kita putus, tindakan serupa akan terus terulang dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” ungkapnya.
Dalam pendampingan yang dilakukan, Komnas Perlindungan Anak telah bertemu langsung dengan korban. Harapan utama korban, disampaikan Gunawan, agar keadilan dapat ditegakkan setuntas mungkin sehingga kejadian serupa tidak dialami anak lainnya.
“Ketika keadilan ditegakkan, anak-anak lain akan berani berbicara bahwa kekerasan tidak boleh terjadi kepada mereka,” lanjutnya.
Gunawan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Banten yang aktif mendukung penanganan kasus ini. Ia menegaskan perlunya pencegahan sistematis di lingkungan pendidikan, termasuk melalui implementasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 mengenai pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan.
“Setiap sekolah wajib membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan. Korban harus mendapatkan pendampingan, dan kasus tidak boleh dibiarkan begitu saja. Ketika anak didiamkan, ia bisa menyimpan dendam dan menjadi pelaku di kemudian hari,” tegasnya.
Komnas Perlindungan Anak Banten berharap seluruh sekolah semakin aktif menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi setiap anak untuk tumbuh, belajar, serta meraih masa depan tanpa rasa takut.



