Kasus Poso, Dakwaan Jaksa Memberangus Serikat Pekerja, Melanggengkan Kejahatan GNI

0
296

Poso,fesbukbantennews.com (12/7/20203) –
Koalisi Bantuan Hukum Rakyat mengajukan eksepsi atas Surat
dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya di PN Poso terhadap
dua orang buruh PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI). Koalisi menilai Dakwaan JPU
prematur dan tidak punya jelas. JPU keliru dalam menarik sebuah kesimpulan bahwa aksi
mogok kerja merupakan penyebab terjadinya kerusuhan, 11 Juli 2023.

Jaksa Penuntut Umum mencantumkan pasal 160 ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHPidana dan Pasal 14 ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, namun dalam Surat Dakwaan tidak
menguraikan unsur-unsur delik yang dimaksud dalam pengenaan Pasal tersebut diatas,
dikaitkan dengan peristiwa hukum yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa.

Lebih lanjut
JPU mencantumkan nilai Kerugian Rp.52.000.000. Lima Milyar Rupiah) tapi tidak
menguraikan nilai kerugian itu apa saja, kerusakan apa saja, dan berdasarkan Uraian Surat
Dakwaan tidak ada kesesuaian (kausalitas) antara kronologis peristiwa dan nilai kerugian
yang harus ditimpakan kepada Terdakwa.

Dakwaan JPU yang ditujukan kepada Terdakwa sebagai Anggota Pimpinan PSP SPN PT.
GNI atas aktivitasnya dalam hal ini mogok kerja dalam memperjuangkan hak-hak Pekerja di
PT GNI justru merupakan bentuk pemberangusan Serikat Pekerja (union busting). JPU
jelas keliru dan tidak melihat situasi yang sedang dihadapi oleh Buruh PT. GNI yang dimana
sekelumit masalah harian yang terus dialami. Dalam Surat Pemberitahuan aksi pada tanggal
11 s/d 14 Januari 2023 menuntut Hak kerja Layak Kebebasan berserikat, union busting,
kepastian kerja, kelangsungan kerja, sistem PKWT, upah yang sering dipotong, tunjangan
skill dipotong, sistem K3 yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya telah terjadi sejumlah peristiwa berujung hilangnya nyawa mulai dari Crew
Smelter yang terjepit conveyor dan jatuh ke dalam kolam slag, Karyawan terlindas Dump
Truk, hingga ledakan Tungku yang menewaskan 2 Pekerja Hoist Crane yang hangus
terbakar yakni Alm Nirwana Selle dan Alm. Made.

Hal-hal yang disebut di atas adalah alasan yang berdasar kuat mengapa PSP SPN PT. GNI
melakukan aksi mogok. Fatalnya Framing yang digunakan dalam dakwaan JPU yang
mengaitkan seolah-olah bentrokan antara Pekerja Indonesia dan pekerja Asing adalah
diakibatkan oleh Terdakwa dan oleh aktivitas mogok kerja adalah framing yang “berbahaya”.
Sebab Apa yang diperjuangkan dan dituntut oleh Terdakwa dan PSP SPN PT GNI berlaku
untuk seluruh pekerja PT GNI baik pekerja Indonesia maupun Pekerja Asing yang memiliki
kepentingan yang sama terkait kondisi kerja yang layak dan manusiawi.

Bahwa Proses Hukum dan Dakwaan yang ditujukan kepada Terdakwa justru telah
mengaburkan akar masalah sesungguhnya dari bentrokan yang terjadi di PT GNI Pada
yang justru diakibatkan oleh Kejahatan Ketenagakerjaan dan buruknya manajemen PT GNI yang terus melakukan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan mengabaikan hak-hak
serta kesehatan dan keselamatan kerja (K3) melanggengkan kondisi kerja yang tidak layak
dan tidak manusiawi.

Dalam perkara a quo surat dakwaan jaksa penuntut umum bertentangan dengan
kewenangan absolut dari Pengadilan Negeri Poso. Sebab perbuatan-perbuatan dituduhkan
dan diuraikan dalam dakwaan, adalah murni merupakan wilayah Hukum Perselisihan
Hubungan Industrial, hal ini dikuatkan dengan Bukti-bukti yang diajukan JPU yang
merupakan bukti surat terkait dengan ketenagakerjaan atau perselisihan hubungan industrial
sehingga sepatutnya majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan Surat Dakwaan
JPU layak untuk ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima.

Dari uraian fakta atau kondisi kerja yang dialami oleh Buruh PT. GNI serta bukti yang
diajukan oleh JPU hanya sebatas dokumen ketenagakerjaan. Terang bahwa JPU gagal
melihat peristiwa secara utuh dan mendakwa Minggu Bulu dan Amirullah yang sejak awal
menuntut hak-hak buruh dan melihat konteks peristiwa kerusuhan itu sama sekali tidak ada
kaitan antara aktivitas mogok kerja dan kerusuhan yang dimana terjadi dalam waktu yang berbeda.

Bahkan ketika perkara ini telah dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Poso pada Tanggal 26
Juni 2023, 7 Karyawan PT GNI kembali mengalami kecelakaan kerja, 1 Orang Meninggal
dan 6 lainnya Luka-luka akibat Semburan Api dari pabrik Smelter. Sehingga wajar Adanya
kami menilai bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memberangus Serikat Pekerja
dan Melanggengkan Kejahatan PT GNI.

Dalam sidang pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum sampai detik ini belum mendapatkan
salinan dokumen lengkap perkara dari JPU serta tidak menghadirkan Terdakwa dalam
persidangan. Sebelumnya dalam sidang perdana 4 Juli 2023 sudah meminta namun tidak dipenuhi oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 18
Juli 2023 dengan agenda Tanggapan Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum.(Zee).

KOALISI BANTUAN HUKUM RAKYAT (KOBAR)
-Ridwan.