Truk Tronton Masuk Kota, LMP Lebak Imbau Pengusaha Arang di Pasir Ona Taati Aturan

0
290

Lebak,fesbukbantennews.com (28/1/2024) – Ketua Markas Cabang (KAMACAB) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lebak, Iwan Tahapari mengimbau pengusaha Arang yang berada di Jalan Siliwangi pasir ona, Kecamatan Rangkas Bitung Kabupaten Lebak untuk menaati peraturan terkait aktivitas mobil tronton dalam kawasan jalan Kabupaten/Kota di kabupaten Lebak.

Tronton pengangkut arang di Rangkasbitung.

Imbauan itu menyusul adanya larangan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak yang melarang truk tronton mengangkut kontainer masuk jalan kabupaten/kota, kabupaten lebak.

” Jalan Siliwangi pasir ona merupakan kategori jalan kabupaten/kota tidak boleh dilalui mobil tronton pengangkut kontainer, kapasitas kendaraan yang boleh lewat di jalan kabupaten tidak lebih dari 8 ton,”
kata Dudi Mulyadi selaku Sekretaris Dinas Perrhubungan Kabupaten Lebak kepada media melalui sabungan telfon selulernya, Kamis (25/01/2024).

Menurut Ketua Markas Cabang (KAMACAB) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lebak, Gudang, Iwan Tahapari , arang yang berada di kawasan padat penduduk seharusnya tidak boleh beroperasi, arang itu mudah terbakar apabila gudang tersebut tidak memili standart safety berbahaya untuk lingkungan sekitar.

“Pemilik gudang penampungan arang ini pun salah, telah menggunakan jasa oknum polisi untuk melanggar aturan yang sudah ada di kabupaten Lebak,”kata Iwan.

Ketua Markas Cabang (KAMACAB) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lebak menyarankan Pemindahan gudang penampungan arang itu lebih baik.

“Aktifitas mobil tronton bermuatan kontainer di jalan kabupaten itu jelas melanggar aturan,” tukas dia.

Kiriman dulur FBn: Partika .