Tiga tersangka kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Rp1,8 Miliar Segera Disidangkan

0
657

Cilegon,fesbukbantennews.com (7/8/2023) – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Grogol Kota Cilegon Rp1,8 miliar segera disidangkan di pengadilan Tipikor PN Serang. Ketiga tersangka tersbut dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pengusaha.

Didampingi pengacaranya ,salah satu tersangka korupsi pasar Grogol Cilegon Tanda Tangani surat pelimpahan .

Menyusul telah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Seksie Intel Kejari Cilegon, penyerahan alias tahap II itu dilakukan pada hari Jumat 4 Agustus 2023 lalu di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang.

“Tim Penuntut umum saat ini sedang mempersiapan untuk dilimpah ke pengadilan tipikor untuk disidangkan,” ujar Kasi Intel Kejari Cilegon Feby Gumilang, Minggu 6 Agustus 2023.

Febi menjelaskan, tiga tersangka yaitu TDM, tersangka BA dan tersangka SES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang sebagaimana Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 04 Agustus 2023 sampai 23 Agustus 2023 Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P.21) pada tanggal 31 Juli 2023.

“Kami saat ini sedang mempersiapkan dan menyempurnakan surat dakwaan, setelah itu kami akan melimpahkan berkas perkaranya,” ujarnya.

Diketahui, Kejari Cilegon menahan tiga tersangka kasus proyek Pasar Grogol itu pada 9 Mei 2023 lalu.

Tiga tersangka itu diantaranya TB Dikrie Maulawardhana, Bagus Ardanto, dan seorang pengusaha berinisial SES.

Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena Pasar Grogol yang dibangun dengan anggaran Rp1,8 miliar itu dinilai gagal bangun dan tak terpakai. Sehingga, potensi kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp996 juta.

Kasus korupsi pembangunan pasar yang terletak di Jalan Raya Cilegon-Merak, Kecamatan Grogol ini mulai mencuat pada tahun 2022.

Soalnya, sejak dibangun pada tahun 2018 menggunakan dana alokasi khusus (DAK), pasar tersebut tidak pernah dioprasikan.

Lanjut Ansari, TDM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, dan DA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapat anggaran pembangunan pasar rakyat Grogol sebesar Rp 2 miliar.

“Pembangunan itu tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres nomor 5 tahun 2018, tetang petunjuk teknis DAK,” jelasnya.

Selain itu, TDM dan BA juga memenangkan CV Edo Putra Pratama pada proses tender pembangunan Pasar Rakyat Grogol tersebut, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.8 miliar.

“Walaupun pada faktanya, CV Edo seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan,” ujarnya.

Namun TDM dan BA menyalahgunakan wewenang, dengan memalsukan dokumen persyaratan tender agar memenuhi syarat kualifikasi.