Terkait Dugaan Politik Uang Tatu-Panji, 3 Saksi JRDP Diperiksa Gakkumdu

0
579

Serang,fesbukbantennews.com (19/12/2020) – Tiga orang aktivis Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Sekretariat Sentra Gakkumdu pada Bawaslu Kabupaten Serang, Minggu 19 Desember 2020, mulai pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan terkait dengan laporan JRDP mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa politik uang yang dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Rt Tatu Chasanah-Panji Tirtayasa. Laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Serang, Senin 14 Desember 2020 silam.

Pemeriksaan saksi JRDP terkait dugaan pelanggaran Tatu-Pandji .

Ketiga saksi JRDP dimaksud adalah Ahmad Fauzi Chan, Sulistiawati Taning Asih, dan Sauki. Ketiganya terdaftar sebagai pemantau JRDP di Kabupaten Serang.

Sulis dalam kesaksiannya menjelaskan, peristiwa dugaan politik uang itu terjadi pada Selasa, 8 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Cilandung, RT 01/01, Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Saat itu, seseorang datang ke kediamannya dan memberikan bingkisan dalam plastik berwarna hitam. Isinya dua buah mie instan dan satu piring plastik disertai stiker bergambar Tatu-Panji.

“Yang memberikan itu seorang perempuan berinsial R, dia tinggal se kampong dengan saya. Saat memberikan dia bilang, ini ada amanah. Saya lalu izin kepada ibu saya untuk menyimpan bingkisan itu untuk kepentingan pelaporan ke Bawaslu,” kata Sulis dalam kesaksian tertulisnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Chan menjelaskan, bagi JRDP pemberian barang tersebut sudah terkategori melanggar pasal 187A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

“Kami berharap Bawaslu Kabupaten Serang dapat menuntaskan laporan ini secara obyektif dan profesional. Kami meminta Bawaslu Provinsi Banten untuk melakukan supervisi terhadap Bawaslu Kabupaten Serang. Khawatir terjadi missed penanganan dan atau intervensi dari pihak yang berkepentingan.” (lyie/LLJ).