Tak Transparan, 7 Parpol di Banten Akan Disengketakan ke KI

0
453

Serang,fesbukbantennews (200/5/2015) – Juru bicara Masyarakat Transparansi (Mata) Banten, Oman Abdurrahman mengatakan, pihaknya berencana hari ini, (Rabu,200 Mei 2015) akan melakukan gugatan sengketa informasi terhadap 7 partai politik ke Komisi Informasi (KI) Banten. Lantarn ketujuh partai telah mengabaikan UU KIP.

Mata Banten.(LLJ)
Mata Banten.(LLJ)

“Ini dalam upaya membenahi partai politik di Banten, karena permintaan kami untuk salinan tata kelola keuangan, hanya 3 partai merespon, sedangkan 7 diantaranya telah mengabaikan,” kata Oman.

Hal itu diungkapkan Oman, dalam diskusi tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan parpol di Banten yang dihadair salah sati pekerja ICW di salah satu rumah makan di Kota Serang, Selasa 19 Mei 2015. “Untuk itu, kami besok akan mengajukan laporan kepada pihak KI Banten,”tegas Oman.

Dikatakan dia, pihaknya mengaku sudah mengajukan permohonan informasi ke 10 partai politik sejak 10 Maret lalu. Namun, hingga saat ini baru 3 parpol yang merespon. Sehingga, dia menilai tata kelola keuangan partai di Banten masih buruk. Akibatnya, prinsip transparansi masih jauh dari harapan masyarakat.

Padahal, sebut Oman, UU KIP secara jelas menempatkan partai politik sebagai badan publik, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 3 UU KIP, bahwa selain organisasi pemerintahan (ekskutif, legislatif dan yudikatif), organisasi non pemerintah juga dikategorikan sebagai badan publik.

Dimana, sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN/APBD), sumbangan masyarakat dan bantuan luar negeri.

“Setiap tahun parpol di daerah menerima kucuran dana bantuan keuangan dari APBD. Di Banten nilainya di atas Rp 2 miliar. Akan tetapi publik tidak bisa mengakses uang rakyat tersebut,” ujarnya.

Oman membeberkan, hasil akses informasi yang dilakukan pihaknya, ada 7 dari 10 parpol pemenang pileg 2014 tidak memberikan data keuangan partai. Tiga partai yang merespon yaitu PDI Perjuangan, PKS dan PPP. Sementara 7 partai lainnya yaitu Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PAN, Hanura dan PKB.

“Berdasarkan data dari Kemendagri 2014, per kursi dana parpol yang diberikan oleh Provinsi Banten nilainya di atas Rp 20 juta,” tuturnya. Oleh karenanya, sudah menjadi kewajiban partai politik untuk mempertanggungjawabkan dana tersebut kepada publik.

“Tiga partai yang merespon sudah bersedia memberikan dokumen keuangan partai tahun anggaran 2013, tetapi untuk yang 2014 belum. Sedangkan 7 partai lainnya tidak memberikannya,” katanya.

Sementara itu Badan Pekerja ICW, Almas Sjafrina menambahkan, bahwa tata kelola keunagn parti bukan hanya pada tingkat daerah dalam pengelolaannya masih buruk, melainkan di pusat dna daerah lain pun sama.

“Bukan hanya di Banten, pada tingkat pusat pun sama (pengelolana keuangan partai buruk),”ujarnya.(mudhof/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here