Rilis Bawaslu TPS Rawan di Kabupaten Serang; Politik Uang Menduduki Urutan Tertingi

0
332

Serang, fesbukbantennews.com (26/3/2019) – Sebagai upaya untuk mengantisipasi potensi yang dapat terjadi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) , Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang merilis tingkat kerawanan pelanggaran di TPS jelang pencoblosan Pilkada Serentak 2018. Dalam rilis tersebut poilitik uang menduduki rangking pertama kerawanannya.

Abdrohhman (kiri) dan Ari Setiawan ,Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang.(LLJ).

Pemetaan kerawanan TPS itu menurut komisioner Bawaslu Serang, Ari Setiawan, diambil dari data pelanggaran pemilu  pada Pilpres 2014, Pilbup 2015, dan Pilgub 2017.

Ari mengungkapkan, ada lima indikator yang dikategorikan TPS rawan, yakni kerawanan mengenai akurasi data pemilih dan pengguna hak pilih, ketersediaan logistik, politik uang, keterlibatan aparatur negara, dan ketaatan petugas pada prosedur dalam penghitungan suara.

Dari lima indikator tersebut, politik uang menjadi indikator tertinggi TPS rawan di Kabupaten Serang. “Berdasarkan data survei, TPS rawan indikator pemberian uang atau material lainnya sebesar 42%, indikator ketaatan petugas pada prosedur pemungutan dan penghitungan suara besar 22%, indikator akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih sebesar 21%, indikator ketersediaan logistik 8%, dan keterlibatan aparatur negara 7%,” papar Ari kepada awak media di kantor Bawaslu Kota Serang, Senin (25/3/2019).

Ari menyebut sepuluh kecamatan di Kabupaten Serang yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Urutan pertama Kcamatan Padarincang, kedua Kecamatan Tunjungteja, ketiga Kecamatan Pabuaran dan disusul Kecamatan Kragilan, Tirtayasa, Kramatwatu, Cinangka, Ciruas, Jawilan, dan Pontang.

“Yang kita lakukan untuk antisipasi adalah, pertama melakukan pengawasan partisipatif di 29 Kecamatan, bukan hanya di 10 kecamatan ini, selain itu kita juga akan melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif dengan lembaga-lembaga dan komunitas komunitas. Untuk upaya pencegahan kita juga akan sosialisasikan hal ini kepada peserta pemilu,” paparnnya.

Di tempat yang sama, Abdurrahman komisioner Bawaslu Kabupaten Serang lainnya menjelaskan indikator terjadinya politik uang sehingga TPS dinyatakan rawan. Selain daerah yang terdapat temuan-temuan pada pemilu sebelumnya, kata Oman, ada beberapa indikator lainnya, salah satunya adalah TPS yang berada di wilayah peserta pemilu, dari mulai calon DPRD calon DPD hingga capres-cawapres.

“Selain itu, indikator pemberian uang atau materi lainnya, menurut survei kami ini diantaranya tejadi di wilayah  TPS dengan tingkat sosialisasi pendidikan pemilu yang kurang, daerah dengan kultur pragmatis dan transaksional, TPS di wilayah basis masa calon, partai pendukung dan tim kampanye. Dan terakhir daerah di mana terdapat pejabat daerah, tokoh masyarakat dan pengusaha yang berafiliasi dengan calon tertentu,” tukas Abdurohman.(LLJ)