PORNOGRAFI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (oleh : Didi Rosadi*)

0
2426

Serang,fesbukbantennews.com (22/11/2022) – Abstrak-Dalam tulisan ini mengevaluasi terkait pornografi media sosial dalam perspektif hukum islam. Walaupun media sosial banyak disukai oleh kalangan anak muda sampai dengan orang dewasa kita sadar bahwa banyak dampak negatif yang timbul dari media sosial saat ini. Berdasarkan UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, maka sesungguhnya secara unsur formil maupun materil sudah sangat kuat menjadi dasar pencegahan adanya pornografi dalam hal apapun. Oleh sebab itu perlu adanya evaluasi untuk para pengguna atau user agar bijak dalam menggunakan media sosial
Kata Kunci: Hukum Islam, Media Sosial, Pornografi.

Abstract
This paper evaluates social media pornography in the perspective of Islamic law. Even though social media is much liked by young people to adults, we are aware that there are many negative impacts arising from social media today. Based on UU No. 44 of 2008 concerning pornography, in fact the formal and material elements are very strong as a basis for preventing pornography in any case. Therefore, it is necessary to evaluate users or users so that they are wise in using social media
Keywords: Islamic Law, social media, Pornography.

LATAR BELAKANG
Kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral masyarakat Indonesia. Berkembang luasnya pornografi di tengah masyarakat diakibatkan oleh penyalahgunaan media sosial. Di Indonesia, media sosial kerapkali dimanfaatkan untuk memamerkan gaya hidup bebas seperti foto maupun video dengan busana minim bahkan tarian yang erotis sehingga berdampak negatif bagi masyarakat terutama para generasi muda.
Kemudahan akan mengakses teknologi membuat maraknya aksi pornografi yang terjadi. Penggunaan media sosial yang terbuka untuk umum saat ini sangat mengkhawatirkan. Tanpa kita sadari, secara agama banyak pelanggaran yang sudah dilakukan oleh pengguna media sosial seperti memajang foto terbuka dengan busana minim, tarian erotis dan bentuk pornografi dan pornoaksi lainnya. Sekarang hal seperti itu sudah menjadi konsumsi para pengguna media sosial setiap hari.

Tuntutan pekerjaan membuat para artis mengumbar aurat dan berbusana minim. Dianggap biasa karena merupakan sebuah tuntutan pekerjaan, namun apapun alasannya pornografi merupakan hal yang dilarang baik oleh norma hukum, norma kesopanan dan kesusilaan bahkan norma agama. Bukan tanpa alasan norma-norma tersebut melarang pornografi, karena pornografi berdampak buruk bagi nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia yang dikenal dengan keramahan dan kesopannnya. Pornografi menjadi penyebab rusaknya moralitas yang mengakibatkan banyak kasus seperti kriminal terhadap perempuan, pelecehan seksual, kekerasan seksual bahkan kasus pemerkosaan.

Perdebatan masalah pornografi media sosial menjadi perhatian berbagai lapisan masyarakat. Ini dilatar belakangi dengan kenyataan hasil penelitian yang dilakukan oleh Andriani et all membuktikan bahwa 97% remaja pernah menonton dan mengakses situs pornografi, 93% remaja pernah melakukan ciuman, 62,7% remaja pernah melakukan perilaku seksual pra nikah, dan 21% remaja Indonesia telah melakukan aborsi. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penurunan degradasi moral yang terjadi harus disikapi dalam bentuk evaluasi pornografi media sosial dalam perspektif hukum islam.

PEMBAHASAN
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat (Rongkene,2022). Menurut KBBI, pornografi merupakan bahan bacaan yang digunakan secara sengaja dan dirancang sematamata untuk membangkitkan nafsu birahi dalam seks. Maka dengan sendirinya, mereka sendiri juga terlibat dalam perbuatan pornografi jika menyajikan gambar, tulisan atau tayangan yang mengumbar aurat sehingga menimbulkan nafsu atau hasrat-hasrat seksual, memancing birahi, dan erotisme. (Sushanty, V. R, 2019).

Bagi mereka yang sudah terpapar pornografi, ada 4 efek yang akan terjadi (Dewi, A. P, 2015).  Efek tersebut terdiri dari adiksi, yang merupakan efek di mana adanya rasa ketagihan untuk melihat dan mendapatkan materi tersebut kembali. Kedua adalah eskalasi, di mana adanya peningkatan kebutuhan terhadap materi seks yang lebih berat, lebih eksplisit, lebih sensasional dan lebih menyimpang dari yang sebelumnya dikonsumsi. Ketiga adalah desentisasi yang merupakan tahap di mana materi seks yang tadinya dianggap tabu, tidak bermoral, dan merendahkan manusia kini menjadi sesuatu yang biasa. Bahkan menjadi tidak sensitif terhadap korban kekerasan seksual. Terakhir adalah act out yang merupakan adanya kecenderungan untuk melakukan pengaplikasian ke kehidupan nyata dari perilaku seksual yang selama ini hanya dilihat.

Menurut Ambarsari, 2019 Penyebab merebaknya pornografi antara lain sebagai berikut: a) munculnya era kebebasan media cetak dan elektronika, dan pergaulan bebas juga adanya berbagai media social seperti facebook, Instagram, Tiktok dan lain-lain. b) Semakin masifnya kasus perjudian, minum-minuman keras, narkoba, pencurian (termasuk korupsi), dan perzinahan, c) Fenomena busana mini dan seksi, d) Pengaruh iklan obat kuat dan pemakaian kontrasepsi, e) Budaya global, termasuk budaya konsumeristik dan hedonistik.

Pertimbangan dalam menyikapi merebaknya pornografi dan pornoaksi adalah:
Kenyataan bahwa pornografi dan pornoaksi memiliki dampak yang sangat negatif, yaitu banyaknya kasus pelecehan seksual, kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap kaum hawa yang dilakukan oleh pelaku salah satu penyebabnya adalah pornografi.
Membiarkan pornografi dan pornoaksi dapat berakibat pada penghancuran bangsa, karena pornografi dapat merusak mental generasi muda yang seharusnya punya prinsip menjaga dan melindungi asas-asas kesusilaan, tapi akibat maraknya pornografi mereka malah menjadi generasi merusak harkat dan martabat bangsa.

Sebagian besar ummat Islam dan bangsa Indonesia belum memberikan perhatian secara maksimal terhadap pornografi dan pornoaksi dan dampaknya, pembiaran pornografi yang marak terjadi sekarang mengakibatkan makin merebaknya aksi pornografi tersebut,tidak adanya tindakan hukum yang jelas terhadap para pelaku pembuat konten pornografi juga membuat aksi pornogrfi makin merajalela.
Akibat-akibat negatif pornografi dan pornoaksi yaitu dapat membangkitkan seksualitas yang liar, dapat menimbulkan kekacauan (chaos) sosial, dapat melahirkan prostitusi dan kriminalitas, meracuni kerangka pikir dan menggelapkan hati Nurani dan meluluhlantakkan nilai-nilai agama dan moral.

Dalam hukum islam, pornografi dan pornoaksi adalah haram, sesuai dengan al-Quran, as-Sunnah al-Maqbulah, dan beberapa kaidah fiqhiyyah, sedangkan untuk kepentingan pendidikan, medis, penelitian, dan kegiatan ilmiah lainnya adalah bukan pornografi dan pornoaksi, hukumnya adalah mubah sesuai dengan kaidah fiqhiyyah: “al-Hajatu qad tanzilu manzilat al-dharurat” (Adib, S, 2019).
Penanggulangan pornografi dan pornoaksi dapat dilakukan melalui cara preventif dan repressif. Preventif dilakukan dalam bentuk:
Kampanye anti pornografi dan pornoaksi baik melalui media cetak, elektronik, intranet, maupun internet;
Sosialisasi anti pornografi dan pornoaksi melalui pendidikan akhlaq al-karimah;
Penyediaan sarana: pembinaan, pengawasan, rehabilitasi, dan peran serta masyarakat.

Sementara itu, penanggulangan repressif dapat dilakukan melalui mendesak adanya undang-undang anti pornografi dan pornoaksi melalui lobying dan aksi sosial, dan dibentuknya badan sensor yang independen. Adapun dalil-dalil yang digunakan adalah sebagai berikut:
1) Firman Allah SWT:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ .وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.
Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-puteri mereka, atau putera-puteri suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera-puteri saudara laki-laki mereka, atau putera-puteri saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung’. (QS. Al-Nur [24]: 30-31)
2) Firman Allah SWT:
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: Hai Nabi ! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri orang mukmin : ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab [33] : 59)
3) Firman Allah SWT:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa. Dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 2)
4) Hadis-hadis tentang larangan berpakaian tembus pandang, erotis, sensual dan sejenisnya, dan berperilaku tertentu, serta hadis tentang larangan berduaan antara laki-laki dengan perempuan bukan mahram, antara lain:
عَنِ ابْنِ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ أَبَاهُ أُسَامَةَ قَالَ كَسَانِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُبْطِيَّةً كَثِيفَةً كَانَتْ مِمَّا أَهْدَاهَا دِحْيَةُ الْكَلْبِيُّ فَكَسَوْتُهَا امْرَأَتِي فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لَكَ لَمْ تَلْبَسِ الْقُبْطِيَّةَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ كَسَوْتُهَا امْرَأَتِي فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلاَلَةً إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا
Artinya: Dari Ibnu Usamah bin Zaid bahwa ayahnya, Usamah, berkata: Rasulullah SAW memberikan kepadaku qubtihyah katsifah (jenis pakaian tembus pandang berwarna putih buatan Mesir) yang dihadiahkan oleh Dihyah al-Kalbiy. Lalu aku berikan kepada istriku. Rasulullah SAW bertanya kepadaku: ‘Mengapa engkau tidak memakai qubthiyah?’ Saya menjawab: ‘Wahai Rasulullah! Aku berikan kepada istriku.’ Rasulullah SAW bersabda kepadaku: ‘Suruh istrimu agar mengenakan rangkapan di bawahnya. Saya khawatir pakaian tersebut dapat memperlihatkan bentuk tubuh’. (HR. Ahmad)
عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ أَبِي عَلْقَمَةَ عَنْ أُمِّهِ أَنَّهَا قَالَتْ دَخَلَتْ حَفْصَةُ بِنْتُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى حَفْصَةَ خِمَارٌ رَقِيقٌ فَشَقَّتْهُ عَائِشَةُ وَكَسَتْهَا خِمَارًا كَثِيفًا
Artinya: Dari ‘Alqamah bin abi ‘Alqamah, dari ibunya, bahwa ia berkata: Hafshah binti Abdurrahman masuk ke dalam rumah ‘Aisyah isteri Nabi SAW dan Hafshah mengenakan tutup kepala yang tipis, lalu ‘Aisyah menyobeknya dan mengenakan padanya tutup kepala yang tebal’. (HR. Malik dalam al-Muwaththa).
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ سَيَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي رِجَالٌ يَرْكَبُونَ عَلَى السُّرُوجِ كَأَشْبَاهِ الرِّجَالِ يَنْزِلُونَ عَلَى أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ نِسَاؤُهُمْ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِمْ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْعِجَافِ الْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ لَوْ كَانَتْ وَرَاءَكُمْ أُمَّةٌ مِنَ الْأُمَمِ لَخَدَمْنَ نِسَاؤُكُمْ نِسَاءَهُمْ كَمَا يَخْدِمْنَكُمْ نِسَاءُ اْلأُمَمِ قَبْلَكُمْ
Artinya: Dari Abdullah bin ‘Amir (diriwayatkan bahwa) ia berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda : “Kelak di akhir umatku (akhir zaman) akan ada sejumlah laki-laki yang menaiki pelana mirip seperti tokoh; mereka turun (singgah) di pintu-pintu masjid; (akan tetapi) istri mereka berpakaian (seperti) telanjang; di atas kepala mereka tersebut dibalut serban besar, mirip punuk unta berleher panjang yang kurus. Kutuklah isteri-isteri tersebut, sebab mereka adalah perempuan terkutuk. Seandainya di belakang kamu ada umat lain, tentu isterimu meniru isteri-isteri mereka sebagaimana isteri-isteri umat sebelum kamu menirumu’. (HR. Ahmad).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً قَالَ اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ
Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a., ia mendengar Nabi SAW bersabda : ‘Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (bersunyi-sunyi) dengan seorang perempuan; dan jangan (pula) seorang perempuan melakukan perjalanan kecuali disertai mahram(nya)’. Seorang laki-laki berdiri, lalu berkata : ‘Hai Rasulullah ! Aku tercatat dalam sejumlah ghazwah (peperangan), padahal isteriku akan melakukan haji.’ Nabi bersabda : ‘Pergilah berhaji menyertai isterimu !’. (HR. Bukhari)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Artinya: Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : ‘Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat : (1) sekelompok orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi; dengan cambuk itu mereka memukuli orang, dan (2) kaum perempuan yang berpakaian (seperti) telanjang, berjalan lenggak-lenggok, menggoda/memikat, kepala mereka bersanggul besar dibalut laksana punuk unta; mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan dapat mencium harumnya, padahal keharuman surga dapat tercium dari jarak sekian’. (HR. Muslim)

5) Hadis Nabi SAW tentang aurat perempuan :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ قَالَ أَبو دَاود هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهم عَنْهَا
Artinya: Dari ‘Aisyah ra bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke (rumah) Rasulullah SAW mengenakan pakaian tipis; maka Rasulullah SAW berpaling diri (arah)nya dan bersabda, ‘Hai Asma’ ! Seorang perempuan, jika telah sampai usia haid (dewasa), maka tidak boleh terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk muka dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Dawud)
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan diatas, ada beberapa hal yang bisa kira cermati. Banyak orang yang menganggap bahwa sesuatu yang dianggap pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi. Apabila porsinya sesuai dan tidak melebihi batas, mungkin tidak akan membahayakan, namun dibutuhkan pengawasan dan penyaringan yang ketat karena cara pandang orang lain mengenai hat tersebut berbeda-beda.
Membicarakan hal tersebut memang tidak bisa terlalu keras, karena setiap orang memiliki hak untuk melakukan apapun yang diinginkannya asalkan tidak merugikan atau membahayakan orang lain. Dalam konteks pornografi ini merujuk pada suatu hal yang dulu dianggap tabu, yang berbeda dengan sekarang dimana orang bebas untuk berekspresi meskipun bersinggungan dengan hal yang berbau pornografi.
Namun yang perlu dikritisi adalah, hal-hal vulgar yang kita sebut dengan pornografi. Tanpa harus berdiskusi, pengguna atau user harus bijak dalam menggunakan media sosial seperti facebook, whatsapp, instagram, tiktok dan lain-lain. Untuk orang-orang yang sudah mengerti dengan kata lain dewasa, mungkin masih dapat menetralisasikan hal-hal tersebut sebagai sesuatu hal yang melanggar norma dan merusak moral, tapi bagaimana dengan anak bawah umur yang harus disuguhi denga hal-hal vulgar. Maka tidak heran kalau anak-anak pernah menonton dan mengakses situs pornografi, pernah melakukan ciuman, pernah melakukan perilaku seksual pra nikah.

Daftar Pustaka
Ambarsari, P. I., & Nisa Rachmah, N. A. (2019). Peran Media dengan Konten Pornografi terhadap Perilaku Seksual Remaja (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Adib, S. (2019). Pornografi dan Pornoaksi Persfektif Hukum Islam. Tasamuh: Jurnal Studi Islam, 11(2), 303-325.
Dewi, A. P. (2015). Hubungan paparan pornografi melalui elektronik terhadap perilaku seksual remaja (Doctoral dissertation, Riau University).
Rongkene, B. (2020). Tindak Pidana Pornografi Menurut Kuhp Dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Lex Crimen, 9(1).
Sushanty, V. R. (2019). Pornografi Dunia Maya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pornografi Dan Undang-Undang Informasi Elektronik. Jurnal Gagasan Hukum, 1(01), 109-129.
Sushanty, V. R. (2019). Pornografi Dunia Maya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pornografi Dan Undang-Undang Informasi Elektronik. Jurnal Gagasan Hukum, 1(01), 109-129.
https//www.Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
http//Analisis dan Evaluasi UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi oleh Tim Kementrian Hukum dan HAM Tahun 2010.

*Didi Rosadi
Afiliasi: Universitas Mathla’ul Anwar
Email: aterosadi8@gmail.com

unmaBanten..

pascasarjanaunmaBanten..

Firmancandra

MPIHMagisterhukumUNMABanten.