Pembunuh Karyawati Hotel di Cilegon Mulai Disidangkan, Terancam Hukuman Seumur Hidup

0
227

Serang,fesbukbantennews.com (5/1/2022) – Beni M (37) terdakwa pelaku pembunuh karyawati hotel bernama Siti Maryam (34) yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Kampung Larangan RT 01/02, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Rabu, 18 Agustus 2021 lalu, terancam hukumam maksimal seumur hidup.

Ilustrasi (Facebook).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (5/1/2022) yang dipimpin hakim Hasmy dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamet, terdakwa yang disidangkan secara online yang didampingi penasehat hukumnya Santi SA, oleh JPU dijerat dengan pasal tunggal, yakni pasal 339  KUH Pidana.

“Terdakwa dijerat dengan pasal 339  KUH Pidana.hukuman maksimal 20 tahun bahkan bisa seumur hidup,” kata JPU Selamet di PN Serang,Rabu (5/1/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU ,bahwa terdakwa Beni, pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021, sekira jam : 07.15 , bertempat di  Kampung Larangan Rt.001 Rw.002 Desa Harjatani Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang,didakwa melakukan pembunuhan disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya.

Hal itu bermula sekira jam 06.00 Wib terdakwa yang sebelumnya telah kenal dengan korban datang kontrakan korban langsung mengetuk pintu namun tidak ada jawaban dan tidak dibukakan pintu oleh korban.

” karena tidak ada jawaban dan pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci terdakwa langsung membuka pintu  masuk ke dalam  rumah dan melihat korban masih dalam keadaan tertidur  di dalam kamarnya, sehingga terdakwa  menunggu di ruang tamu,” kata JPU membacakan dakwaan.

Sekira jam 06.45 Wib,lanjut JPU, korban bangun tidur  berjalan kearah ruang tamu dan terdakwa langsung berkata kepada  korban “ Ti Saya Minjem Uang Si  dua ratus”, namun korban terkejut langsung masuk ke dalam kamar lagi sambil berteriak “Maling-Maling”, sehingga terdakwa panik  langsung mengejar korban ke dalam kamarnya  berusaha menenangkan korban sambil menutup pulut korban agar tidak berteriak maling.

” namun  korban terus memberontak dan menggigit Jari telunjuk kanan terdakwa sehingga terdakwa semakin panic dan merasa terancam secara sepontan terdakwa lansung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kiri hingga meninggal ,” jelas JPU.

Melihat korban sudah tidak bernyawa, terdakwa mengambil bantal untuk menutupi wajah korban; untuk menghilangkan jejak terdakwa keluar dari kontrakan menggunakan seutas Tali Tambang yang sebelumnya telah dipersiapkan lalu mengikatkan tambang tersebut ke atap dapur agar warga ataupun polisi yang menemukan korban setelah kejadian melihat akan beranggapan  pelakunya masuk dari atap rumah.

” setelah itu terdakwa langsung mengambil barang barang milik korban yang berada di dalam kontrakannya yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna Putih Nopol : A-5738-TK,  1 (satu) Buah Helm Merk GM warna Merah,  1 (satu) Buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg warna hijau,  1 (satu) buah handphone merk Samsung A6+, warna hitam lengkap dengan Dus Box Hanphone  dan Carger warna putih,  1 (satu) buah Jam Tangan Merk Alexander Cristie,  dan 1 (satu) Buah Dompet yang berisikan KTP, SIM C, ATM BCA, ATM BRI, STNK MOTOR MIO yang berada di dalam Jok Sepeda Motor;  setelah terdakwa mengambil barang-barang milik korban, kemudian sekira jam.07.40 Wib terdakwa langsung keluar dari kontrakan korban,” kata JPU masih dalam dakwaan.

“Perbuatan terdakwa Beni melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana  pasal 339  KUH Pidana,” tukas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(LLJ)