Lima Terdakwa Korupsi Bansos Ponpes Banten Rp70 Miliar Mulai Disidang

0
488

Serang,fesbukbantennews.com (8/9/2021) – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi hibah pondok pesantren di Banten yang merugikan negara senilai Rp 70 miliar. Kerugian ini berasal dari penyaluran hibah tahun 2018 senilai Rp 66 miliar dan di 2020 senilai Rp 117 miliar,mulai disidangkan di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang,Rabu (8/9/2021).

Lima terdakwa tersebut, Irvan Santoso eks Kabiro Kesra Pemprov Banten, Toton Suriawinata Kabag Sosial dan Agama di Biro Kesra, Epieh Saepudin pimpinan pondok pesantren di Pandeglang, Tb Asep Subhi pimpinan Ponpes Darul Hikam Pandeglang, dan Agus Gunawan selaku honorer di Biro Kesra.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Yusuf, JPU menuding terdakwa Irvan dan Toton tidak melakukan tahapan evaluasi, verifikasi, persyaratan administrasi, survei hingga kelayakan besaran uang hibah Pemprov Banten pada 2018. Terdakwa juga dinilai tidak cermat terhadap pengajuan pencairan dana hibah ponpes, sehingga penerima tidak sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

JPU menyatakan, dokumen proposal pengajuan hibah, naskah perjanjian hibah daerah NPHD dan pakta integritas serta dokumen proposal pencairan dan laporan pertanggungjawaban hibah dibuat dan ditandatangani oleh pihak selain pimpinan ponpes sebagaimana persyaratan dalam pencairan dana bantuan hibah ponpes.

“Penerimaan bantuan dana hibah oleh Forum Silaturahmi Pondok Pesantren atau FSPP juga menurut JPU tidak sesuai peruntukkan dan tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban penerimaan hibah,”kata JPU M Yusuf.

Selain itu , kata JPU, tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban penerimaan dana hibah yang lengkap dan sah atas bukti transfer dan bukti penggunaan dana pelaksanaan kegiatan.

Dalam dakwaam juga terungkap, ada tahun 2018, lanjut JPU, pencairan dana hibah dari Biro Kesra Pemprov Banten diserahkan ke FSPP sebagai lembaga atau organisasi yang tidak berhak menerima dan menyalurkan hibah ponpes. Sedangkan 2020, pencairan dana hibah dari Biro Kesra diserahkan kepada masing-masing ponpes.

“Dana hibah itu kemudian sebagian di antaranya dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak dan tidak sesuai NPHD. Yang tidak berhak itu adalah terdakwa Epieh Saepudin, Tb Asep Subhi, dan terdakwa Agus Gunawan,” katanya.

Perbuatan kelima terdakwa , jelas JPU, diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Tipikor. Menyikapi dakwaan tersebut para terdakwa mengajukan eksepsi kecuali terdakwa Agus Gunawan. (LLJ).