Lemahnya Pengawasan Dinas Perizinan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang (*)

0
174

Tangerang,fesbukbantennews.com (4/5/2017) – Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perizinan Kota Tangerang menyebabkan maraknya pengusaha-pengusaha nakal yang tidak mengindahkan perturan yang telah dibuat oleh pemerintah Kota Tangerang baik dari segi perizinan dan pengupahan terhadap tenaga kerjanya.

Ilustrasi.(google).

Lemah nya Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang dalam hal perizinan Terhadap Pengusaha Yang Menjalankan Usaha nya di wilayah kota tangerang karena masih maraknya ditemukan di lapangan pengusaha pengusaha nakal yang mendirikan papan reklame tanpa izin dan diduga Tidak melakukan kewajiban untuk membayar pajak reklame sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah kota tangerang nomor : 8 Tahun 2014.

Selain pelanggaran terkait perizinan dan pembayaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan nakal ternyata masih banyak juga perusahaan yang memberikan gaji terhadap pekerjanya tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten /kota yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan masih banyak juga perusahaan yang melakukan penahanan ijazah sebagai jaminan karyawan Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan, tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah. Kalau perusahaan nekat, maka itu melanggar hukum.

Selain melanggar undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 ternyata penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan juga termasuk kategori melanggar Hak Asasi Manusia perihal mencari penghidupan yang layak (silahkan buka UUD 1945 dalam Pasal 28)..

Hak menahan sesuatu milik orang lain memang di atur pada kitab undang-undang hukum perdata (kuhper) yang di kenal dengan hak retensi dimana hak retensi diberikan kepada kreditur tertentu untuk menahan benda tertentu milik debitur itupun harus dilakukan perjanjian yang di saksikan di hadapan notaris.

Hal seperti ini jelas tidak dapat di lakukan oleh perusahaan karena karyawan disuatu perusahaan itu bekerja bukan kredit barang. Jika perusahaan melakukan tindakan seperti ini sama saja perusahaan telah merampas hak karyawannya karena para karyawan tidk dapat menikmati dan menggunakan ijazahnya.

Penahanan ijazah, bukan solusi yang bijak sebagai jaminan kontrak kerja atau cara membuat karyawan bertahan lama di perusahaan. Sebab, hal itu tidak hanya merugikan karyawan, namun juga perusahaan. Bilamana sewaktu-waktu ijazah itu hilang, rusak, dan terkena bencana, maka perusahaan dapat dituntut balik oleh karyawan.

Oleh Karena Itu Kami mengingatkan, kepada para karyawan agar berhati-hati terhadap kontrak kerja yang berdasarkan kesepakatan bersama, bukan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Sebab, risikonya jauh lebih besar dan cenderung merugikan karyawan.

Dalam permasalahan ini pemerintah kota tangerang seharusnya dapat menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.(LLJ)

 

*kiriman dulur FBn : Joko Purnomo

Warga Karawaci Tangerang .