KPU Kota Serang Sahkan 8 Juklak Juknis Pilkada Kota Serang 2018

0
177

Serang,fesbukbantennews.com (8/10/2017) – KPU Kota Serang menetapkan 8 petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis pelaksanaan Pilkada 2018. Kedelapan juklak juknis itu adalah turunan atau penjabaran detail dari Peraturan KPU RI yang terbit sepanjang 2017 ini. Pengesahan juklak juknis ditetapkan dalam forum rapat pleno yang digelar Minggu, 8 Oktober 2017.

Rapat Pleno KPU Kota Serang ,8 October 2017.

Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin menerangkan, 8 juklak juknis itu adalah tentang tahapan, pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, audit dana kampanye, sosialisasi, logistik, dan tata kerja.

“Juklak juknis ini jadi pegangan KPU dalam menghadapi tahapan. Juklak juknis adalah penjabaran dari Peraturan KPU yang sudah ada,” kata Heri.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM menjelaskan, juklak juknis tentang pencalonan akan mulai disosialisasikan tanggal 11 Oktober 2017. KPU akan mengundang seluruh parpol dan bakal calon. Hingga kini, kata Fierly, sudah ada 5 bakal calon perseorangan yang sudah melakukan konsultasi dengan KPU terkait mekanisme pencalonan.

“Saat sosialisasi itu kami akan bedah satu persatu dokumen syarat calon dan syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh kandidat baik yang diusung parpol maupun calon perseorangan. Ini adalah kali kedua kami sosialisasikan tentang pencalonan. Yang pertama tanggal 7 Agustus lalu. Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan tanggal 8 sampai tanggal 10 Januari 2018,” kata Fierly.

Pada rapat kemarin juga dibahas agenda terdekat KPU Kota Serang. Yakni rekrutmen PPK/PPS dan pemantau. Pendaftaran rekrutmen PPK/PPS akan mulai dilakukan tanggal 12 hingga 20 Oktober 2017. Sementara pendaftaran bagi pemantau dilakukan tanggal 12 Oktober hingga 11 Juni 2018.

“Dalam tahapan Pemilu 2019, kami sampaikan kembali bahwa pendafataran parpol calon peserta pemilu dilakukan tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober. Kami menuggu semua parpol untuk bisa hadir tepat waktu,” kata Divisi Hukum KPU Kota Serang Durotul Bahiyah. (Gies/ LLJ)