Korupsi Lahan SMKN 1 Ciruas, Mantan Kadindik Kabupaten Serang Divonis 22 Bulan

0
519

Serang,fesbukbantennews.com (24/3/2016) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Serang , terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMK Negeri 1 Ciruas Kabupaten Serang tahun 2012 senilai Rp3,5 miliar, Daud Fansori, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (23/3/2016) dihukum penjara 1 tahun dan 10 bulan.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Daud fansuri mendengarkan putusan hakim.(LLJ)
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Daud fansuri mendengarkan putusan hakim.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi, Daud dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah dalam pengadaan lahan di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Dan merugikan keuangan negara Rp1,7 miliar.

“Menghukum terdakwa Daud Fansori dengan hukuman penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan, ” kata ketua majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU. Yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Sahrullah, juga dikenai uang denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan. Dan diharuskan membayar uang pengganti Rp1,7 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU,menyatakan pikir-pikir.”pikir-pikir terdakwanya, JPU juga,” kata JPU Subardi.
Untuk diketahui, Daud sebagai pengguna anggaran (PA) proyek diduga melanggar prosedur dalam pengadaan lahan sehingga terjadi penggelembungan anggaran. Sesuai prosedur, pengadaan lahan oleh pemerintah harus melalui Tim Sembilan. Akan tetapi, Daud disebutkan tidak mengusulkan pembentuan Tim Sembilan pengadaan lahan SMKN 1 Ciruas yang berada di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang itu kepada Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman.

Tersangka justru membentuk Tim Sembilan berdasarkan surat keputusan (SK) nya ketika menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang. Tim Sembilan bentukan Daud juga tidak bekerja maksimal. Sementara, tim apprasial ditunjuk bukan melalui proses lelang sehingga terjadi kemahalan harga saat pembebasan lahan seluas 20.000 meter persegi itu. Dasarnya, nilai harga pembebasan lahan telah dipatok Rp175 ribu per meter persegi. Berdasarkan audit dari Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten negara dirugikan senilai Rp1,7 miliar atas pengadaan lahan tersebut.(LLJ)