Korupsi Bantuan Warga Miskin di Tangerang, Lima Pegawai Kantor Pos Dituntut 3 Tahun dan 2 Bulan Penjara

0
216

Serang,fesbukbantennews.com (12/7/2016) – Lima terdakwa kasus pembobolan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) untuk 1.982 warga miskin di Kecamatan Kronjo, Tangerang, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tigaraksa Tangerang dituntut bervariasi.

Lima terdakwa korupsi PSKS di Tangerang seang mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa 12 Juli 2016.(LLJ)
Lima terdakwa korupsi PSKS di Tangerang seang mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa 12 Juli 2016.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Jesden Purba dengan JPU Engeline Kamea di Pengadilan Tipikor PN Serang,Selasa (12/7/2016), kelima terdakwa oleh JPU dituntut 1 tahun 2 bulan dan 3 tahun 2 bulan.

Kelima terdakwa tersebut, Wahyu Kurniawan Pegawai honor kantor pos , Ajat Sudrajat pegawai honor Kecamatan Gunung Kaler, Abdurohim Kemed pegawai kantor pos Tigaraksa, dan Azwar Putra petugas loket Tigaraksa , dituntut 3 tahun dan 2 bulan penjara. Sementara Rusi, pegawai pos Tigaraksa dituntut 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Meski demikian, kelima terdakwa oleh JPU sama-sama dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsider.

” pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, ” kata JPU.

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan, hal yang memberatkan kelima terdakwa perbuatannya merugikan keuangan negara dan tisdak mendukung program pemerintah perihal pemberanttasa korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan, kelima terdakwa belu pernah dihukum, ” ujar JPU saatt membaca tuntutan.

Menyikapi tuntutan tersebut, pengacara terdakwa melakukan nota pembelaan atau pledoi. Langsung di hari itu juga.

Usai mendengarkan pledoi, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda replik dari JPU.

Sedianya, hari itu juga akan dibacakan tuntutan untuk terdakwa Jejen Sutisna, namun lantaran terdkwa meninggal, JPU menyatakan tidak membacakan.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, bahw terdakwa Jejen Sutisna (alm) dengan Abdurohim Kemed Bugis, Azwar Putra, Rusi Kurniadi, Ajat Sudrajat dan Wahyu Kurniawan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara berlanjut.

Pembobolan dana ribuan warga miskin dengan cara mencairkan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dari nomor-nomor barcode Kartu Perlindungan Sosial (KPS) Rumah Tangga Sasaran (RTS) Kecamatan Kronjo. Dan mereka mengetahui user name dan password untuk masuk ke aplikasi fund distribution pembayaran dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera.

Bahwa setiap dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera yang berhasil dilakukan transaksi pembayarannya oleh saksi Abdurohim Kemed Bugis di loketnya diambil oleh saksi Azwar Putra setelah jam tutup kantor dan diserahkan kepada saksi Rusi Kurniadi, selanjutnya dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tersebut oleh saksi Rusi Kurniadi diserahkan kepada saksi Ajat Sudrajat.

Bahwa dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dari RTS di Desa Kronjo, Desa Pagedangan Ilir, Desa Muncung, Desa Pangengjahan dan Desa Pasilian Kecamatan Kronjo yang dicairkan oleh saksi Abdurohim Kemed Bugis tersebut tidak diserahkan kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang berhak atas dana PSKS tersebut tetapi dibagi-bagi oleh Terdakwa Jejen Sutisna, saksi Abdurohim Kemed Bugis, saksi Azwar Putra, saksi Rusi Kurniadi, saksi Ajat Sudrajat dan saksi Wahyu Kurniawan.

Terdakwa Jejen Sutisna menerima uang fee untuk pencairan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan jumlah yang bervariasi antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh saksi Abdurohim Kemed Bugis setiap kali tutup kantor pada saat menyerahkan backsheet bayar fund distribution yang didalamnya tercatat transaksi pembayaran dana PSKS, dan pada pencairan terakhir pada tanggal 8 Juni 2015 Terdakwa Jejen Sutisna meminta bagian fee sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi Azwar Putra, dan diberikan oleh saksi Azwar Putra.

Bahwa pada pencairan pertama saksi Abdurohim Kemed Bugis, saksi Azwar Putra dan saksi Rusi Kurniadi masing-masing mengambil fee sebesar Rp. 30.000,- untuk tiap satu nomor barcode KPS yang berhasil dilakukan pencairan dana PSKSnya, kemudian untuk pencairan selanjutnya saksi Azwar Putra dan saksi Rusi Kurniadi mengambil fee masing-masing sebesar Rp. 75.000,- (untuk tiap satu nomor barcode KPS yang berhasil dicairkan dana PSKSnya dan saksi Abdurohim Kemed Bugis mengambil fee sebesar Rp. 50.000,- tiap satu nomor barcode KPS yang berhasil dicairkan dana PSKSnya.

Bahwa dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) yang diterima oleh saksi Ajat Sudrajat dari saksi Rusi Kurniadi, dibagi dua oleh saksi Ajat Sudrajat  dan saksi Wahyu Kurniawan, masing-masing menerima bagian sebesar 50% dari dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) yang diterima tersebut.

Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Kementerian Sosial Tahun  2015 di Kabupaten Tangerang oleh BPKP Perwakilan Banten Nomor : LHPKKN-526/PW30/5/2015 tanggal 30 Desember 2015, perbuatan Terdakwa Jejen Sutisna yang dilakukan bersama-sama dengan saksi Abdurohim Kemed Bugis, saksi Azwar Putra, saksi Rusi Kurniadi, saksi Ajat Sudrajat dan saksi Wahyu Kurniawan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 531.600.000.(LLJ)