Kejari Serang Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Makanan untuk Bayi di Banten Rp4,3 Miliar

0
463

Serang,fesbukbantennews.com (17/2/2022) – Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berhasil menangkap buronan terpidana korupsi proyek pengadaan makanan pendamping air susu ibu (MPASI) pada Dinkes Banten Rp4,3 miliar tahun 2009.

Istuti Indarti (tengah) .

Direktur CV Baskara Adi Perkasa, Istuti Indarti berhasil ditangkap Tim Tabur setelah tujuh tahun masuk dalam pencarian orang (DPO)

Kasi Pidsus Kejari Serang Joni Trianto mengatakan, terpidana ditangkap di rumah anaknya di Perumahan Griya Sukamanah Dua, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Rabu (16/2/2022). sekitar pukul 12.00 WIB.

“Penangkapan dilakukan setelah tim memantau selama tiga hari di wilayah Tangerang, untuk memastikan keberadaan Istuti Indarti,” kata Joni saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).

Istuti merupakan Direktur CV Baskara Adi Perkasa, perusahaan pemenang lelang pengadaan MPASI pada Dinkes Banten tahun 2009 senilai Rp 4,3 miliar.

“Hakim menyatakan Istuti bersama dengan mantan Kasubid Promkes Dinkes Banten Agus Takaria terbukti bersalah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015,” kata Joni

“Hakim menyatakan Istuti bersama dengan mantan Kasubid Promkes Dinkes Banten Agus Takaria (yang telah dieksekusi sebelumnya) terbukti bersalah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015,” kata dia.

Terpidana,lanjut Joni, sebelum diputus oleh MA, di Pengadilan Negeri Serang Istuti dan Agus divonis 2 tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Tinggi Banten keduanya divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dibebankan denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Istuti dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 10 bulan kurungan.

“Ditingkat MA berdasarkan putusan nomor 1517K/Pid.sus/2014 tanggal 13 april 2015, terpidana Istuti divonis 5 tahun, denda 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp2,2 miliar subsider 2 tahun penjara. Sedangkan Agus sudah dieksekusi dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta,” jelasnya.

Terpidana Istuti dan Agus dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi.(LLJ).