Kejaksaan Garap Dugaan Korupsi Dana Covid -19 di Pemkab Serang Rp3 Miliar

0
331

Serang,fesbukbantennews.com (26/3/2022) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tengah nenggarap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan penanggulangan COVID-19 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Serang dibidik Kejari Serang. Bantuan berasal dari bantuan Gubernur Banten berupa Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 3 miliar.

Kepala Kejari Serang Fredy Simanjuntak (tengah).

“Saat ini menangani tindak pidana korupsi untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang tahun 2020,” kata Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).

Fredy mengungkapkan, dugaan korupsi ini dilakukan tahun 2020 untuk penanggulangan dampak wabah. Dari bantuan Rp 3 miliar, terealisasi Rp 2,6 miliar.

Bantuan itu,lanjut dia, seharusnya ditujukan untuk warga yang terdampak dengan pemberian keterampilan menjahit masker dan hazmat. Tapi, pelaksanaannya diduga menyimpang dan tidak sesuai sasaran.

“Hasil penyidikan diduga penyalahgunaan bantuan gubernur Banten pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang tidak sesuai dengan sasaran kegiatan,” jelasnya.

Perintah penyidikan atas perkara ini sudah diterbitkan sejak Februari 2022 melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Serang Nomor PRINT-635/M.6.10/Fd.1/02/2020. Ada 80 saksi yang sudah diperiksa, termasuk pejabat di lingkungan Pemkab Serang.

“Kami telah memanggil beberapa, dari 80 sebagian besar dari pihak peserta pelatihan, ada beberapa pegawai pemerintah yang telah kita panggil dan itu telah berlangsung,” ungkapnya.

Tidak menutup kemungkinan kepala daerah Pemkab Serang akan dipanggil dalam perkara ini. Pemanggilan disesuaikan dengan kebutuhan dari tim penyidik.

“Kalau perlu dimintai keterangan akan kita panggil, apabila tidak perlu, cukup oleh dinas maka cukup dinas tersebut yang akan kita panggil,” katanya.

Tim juga masih bekerja mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Dalam waktu dekat, akan ditentukan siapa calon tersangka setelah gelar perkara.

“Setelah selesai penyidikan kami akan lakukan gelar perkara untuk kami tentukan siapa yang bertanggung jawab, baik itu dari sisi penyelenggara pemerintah maupun dari sisi swasta,”tukas dia.(LLJ).