Kasus Mayat Wanita dalam Pasir di Kota Serang, Terdakwa Divonis 14 Tahun Penjara

0
275

Serang,fesbukbantennews.com (20/4/2022) – Dua terdakwa dalam kasus mayat wanita dalam truk pasir ,Halimi dan Hadi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang divonis masing – masing 14 tahun penjara, Selasa (19/4/2022).

Sidang putusan kasus mayat wanita dalam truk pasir .

Dalam sidang yang dipimpin hakim Popop dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Renaldy , dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh pasal 338 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa terdakwa Halimi berupa pidana penjara selama  emoat bela tahun, dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;” kata hakim saat membaca putusan.

Atas putusan tersebut ,baik JPU maupun dari pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir.”kita pikir- pikir,” kata Renaldy ,kuasa hukum terdakwa.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU.

Untuk diketahui , Halimi dan Hadi jadi terpidana bermula ditemukannya sesosok mayat perempuan tergulung karpet terkubur tumpukan pasir tak jauh dari pintu tol Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (27/7/2021). Sontak penemuan mayat tanpa identitas ini menggemparkan warga sekitar lokasi di Kampung Maja Nagih, Desa Julang, Kecamatan Cikande.

Kapolres menjelaskan, mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak mengambil pasir yang ada di pinggir jalan menuju ke PT Indomas.

Hingga kasus ini usai di tingkat PN Serang, tak diketahui identitas mayat wanita dalam truk pasir tersebut.

Bahkan, dua terdakwa hingga berita ini diturunkan masih tidak mengakui perbuatannya .