Kasus Korupsi Pegadaian Syariah di Banten Rp2,6 Miliar, Seorang Pegawai BUMN Dipenjara

0
741

Serang, fesbukbantennews.com (6/6/2022) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten memenjarakan seorang pegawai BUMN berinisial W dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Unit Pelayanan Syariah
(UPS) PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean kota Serang tahun 2021 yang merugikan keuangan Rp2,6 miliar.

Tersangka W sesaat hendak menaiki mobil tahanan Kejati Banten .

W yang bertugas menaksir barang di UPS tersebut ditetapkan tersangka dan dimasukan ke rumah tahanan (rutan) Pandeglang ,Senin (6/6/2022) sore.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, Ivan Siaahan menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka W pada pukul 10.00 WIB Senin, 6 Juni 2022 di Ruang
Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.

“Bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka W diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah
melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan
(UPS) PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean tahun 2021,” katanya di Kejati Banten.

Ivan menjelaskan, tersangka W yang menjabat sebagai pegawai BUMN Pegadaian Syariah sekaligus sebagai Pengelola
UPS PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian
Kepandean yang memiliki tugas menafsir barang, menetapkan pinjamanan dan mengelola administrasi.

Secara kronologi, lanjut Ivan, tersangka W sejak bulan Januari 2021 sampai dengan November 2021 telah melakukan
penyimpangan tiga kasus.

“Penyimpangan pertamanya, tersangka W membuat dan menerbitkan rahn fiktif sebanyak 90 transaksi
dengan menggunakan 40 identitas (KTP) tanpa seijin pemiliknya
dengan memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas imitasi dengan nilai
Rp.2.359.359,” ujarnya

Kedua, penyimpangan pada arrum emas fiktif sebanyak 6 transaksi dengan menggunakan 5
KTP tanpa seijin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas
alias imitasi dengan nilai Rp230.854.628.

Ketiga, lanjut Ivan, penyimpangan yang dilakukan tersangka W melakukan sebanyak 3 m transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan
berlian diatas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp.54.730.320.

“Sehingga dijumlahkan taksiran kerugian negara atas kasus tersangka W sebesar Rp. 2,6 Miliar lebih,” ucapnya.

Diakui Ivan, hasil uang korupsi tersebut oleh
tersangka W digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Atas perbuatannya, W diganjar dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3, Jo. Pasal 8, Jo.
Pasal 9, Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) R.I No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Kepala Kejaksaan
Tinggi Banten tersangka W dijerat
penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama
20 hari terhitung sejak hari 6 Juni 2022 sampai dengan 25 Juni 2022.

“Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah
alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP dalam hal kekhawatiran
bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang
bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
lalu alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP tindak pidana itu
diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tuturnya.(LLJ).