Kasus Hibah Ponpes ,Mantan Kabiro Kesra Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara

0
251

Serang, fesbukbantennews.com (20/1/2022) – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) hibah untuk pondok pesantren dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tipikor PN Serang, Kamis (20/1/2022).

Vonis Perkara Korupsi Bansos Hibah Ponpes di pengadilan Tipikor PN Serang

Dalam sidang yang dipimpin hakim Selamet Widodo dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Yusuf, MantanKabiro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Irvan Santoso divonis 4 tahun 4 bulan .

“Menyatakan terdakwa Irvan Santoso terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider . Menjatuhkan pidana kepada Irvan Santoso 4 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim.

Vonis 4 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa Toton Suriawinata selaku Ketua Tim Evaluasi dan Verifikasi penyaluran hibah ponpes.

Terdakwa ketiga dan keempat yaitu Epieh Saepudin selaku pimpinan pondok pesantren di Pandeglang dan Tb Asep Subhi divonis 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Pidana tambahan diberikan ke Asep dengan uang pengganti Rp 96 juta.

“Jika tidak dibayar paling lambat satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita. Jika harta benda tidak mencukupi maka dipidana 1 tahun,” kata hakim.

Terakhir, terdakwa honorer di Biro Kesra yaitu Agus Gunawan divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan para terdakwa telah menghambat bantuan ke pesantren dan membuat citra buruk pada Biro Kesra. Perbuatan mereka juga bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan mereka berlaku sopan, mengakui perbuatan dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan majelis hakim, baik dari jaksa penuntut umum maupun terdakwa mengaku masih pikir-pikir. “Pikir-pikir majelis,” kata JPU.

Meski demikian, putusan yang yang diterima lima terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, oleh JPU, Irvan Santoso selaku mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten dan Toton Suriawinata selaku Kabag Sosial dan Agama di Biro Kesra Provinsi Banten, keduanya dituntut masing-masing 6 tahun dan 6 bulan penjara,denda Rp1 miliar.

Sementara, tiga terdakwa lainnya, Epieh Saepudin pimpinan pondok pesantren di Pandeglang, Tb Asep Subhi pimpinan Ponpes Darul Hikam Pandeglang, dan Agus Gunawan selaku honorer di Biro Kesra, oleh JPU masing -masing dituntut hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara. Serta denda masing-masing Rp1 miliar.

Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian , kelima terdakwa oleh JPU dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Akan tetapi kelimanya melanggar pasal 2 Undang-Undang R.I Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi..

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan bahwa pihak Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten tidak melakukan evaluasi persyaratan dan kajian penelitian secara cermat terhadap berkas proposal dan verifikasi lapangan calon penerima hibah.

Dokumen proposal pengajuan hibah, naskah perjanjian hibah daerah NPHD, dan pakta integritas serta dokumen proposal pencairan dan laporan pertanggungjawaban hibah dibuat dan ditandatangani oleh pihak selain pimpinan ponpes sebagaimana persyaratan dalam pencairan dana bantuan hibah ponpes.

Penerimaan bantuan dana hibah oleh FSPP juga tidak sesuai peruntukkan dan tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban penerimaan hibah.

Tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban penerimaan dana hibah yang lengkap dan sah atas bukti transfer dan bukti penggunaan dana pelaksanaan kegiatan.

Di tahun 2018, pencairan dana hibah dari Biro Kesra Pemprov Banten diserahkan ke FSPP sebagai lembaga atau organisasi yang tidak berhak menerima dan menyalurkan hibah ponpes.

Sedangkan pada 2020, pencairan dana hibah dari Biro Kesra diserahkan kepada masing-masing ponpes. Kemudian sebagian dana hibah itu di antaranya dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak dan tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk terdakwa Epieh Saepudin, Tb Asep Subhi, dan Agus Gunawan.

Kerugian negara akibat kasus ini total mencapai Rp70 miliar. Dengan rincian, hibah ke ponpes pada 2018 yang merugikan negara hingga Rp65 miliar dan pada tahun 2020 senilai Rp5 miliar.(LLJ).