Kasasi Ditolak, Adik Kandung Walikota Serang Divonis 8,5 Tahun Penjara

0
551

Jakarta,fesbukbantennews.comĀ (3/11/2015 – Permohonan kasasi Ratu Lilis Karyawati Chasan ditolak Mahkamah Agung (MA). Atas hal ini maka adik tiri Ratu Atut itu harus mendekam di balik jeruji besi selama 8,5 tahun penjara.

Lilis saat divonis 7 tahun penjara di PN Serang.(LLJ)
Lilis saat divonis 7 tahun penjara di PN Serang.(LLJ)

Dikutip dari detikcom, adik kandung Walikota Serang ini terantuk kasus proyek sodetan Cibinuangeun Lebak dengan nilai proyek Rp 19 miliar. Ratu Lilis, selaku Direktur CV Tunas Mekar Jaya Utama yang telah mengambil alih proyek pada tahun 2011 dari PT Delima Agung Utama sebagai pemenang lelang, tanpa melalui prosedur subkontrak.

Di tengah jalan, proyek tersebut mengalami kebocoran anggaran yang mengalir ke kantong pribadi Ratu Lilis. Atas kasus ini, Ratu Lilis yang juga adik tiri Gubernur Banten Ratu Atut lalu diadili.

Pada 30 Maret 2015, jaksa menuntut Ratu Lilis dihukum 7,5 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Ratu Lilis. Selain itu, Ratu Lilis juga harus membayar uang pengganti sejumlah uang yang dikorupsinya yaitu Rp 5,6 miliar dengan tenggat waktu pembayaran 1 bulan. Jika tidak mau membayar maka diganti 3 tahun penjara.

Atas putusan ini, Ratu Lilis mengajukan banding. Ia berharap hukumannya diperingan. Tapi bukannya mendapat hukuman lebih ringan, PT Banten menjatuhkan hukuman lebih berat pada 23 Juni 2015. Majelis PT Banten yang diketuai Widiono dengan anggota Abdul Hamid Pattiradja dan Jeldi Ramadhan menambahkan hukuman menjadi 8,5 tahun penjara.

Atas vonis ini, Ratu Lilis lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Menolak perbaikan,” demikian lansir panitera MA, Senin (2/11/2015).

Perkara nomor 2059 K/PID.SUS/2015 diketok oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap. Selain itu, Ratu Lilis didenda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ratu Lilis juga wajib mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 5,6 miliar. Jika tidak mau mengembalikan maka diganti penjara selama 3 tahun.(dtk/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here