Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19, Mantan Kadisnaker Kabupaten Serang Ditahan

0
792

Serang,fesbukbantennews.com (20/7/2022) – Ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan dana bantuan penanggulangan COVID-19 di Disnakertrans Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp3 miliar, mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang R Setiawan dijebloskan ke penjara rutan Pandeglang , oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (20/7/2022).

Dia tersangka dugaan korupsi bantuan covid 19 di kabupaten Serang di Kejari.

Selain R Setiawan, Kejari Serang juga menetapkan  Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya sebagai tersangka.

Tersangka RS (R Setiawan) selaku pengguna anggaran, kemudian berdasarkan surat penyidikan menetapkan inisial St (Sutarya) ini adalah sebagai PPK,” kata Kajari Serang Freddy Simandjuntak, Rabu (20/7/2022).

Freddy menjelaskan, dana bantuan yang diduga bermasalah itu berasal dari belanja tak terduga (BTT) APBD Kabupaten Serang. Seharusnya, dana ini digunakan untuk warga yang terdampak COVID-19 dengan pemberian keterampilan menjahit masker dan hazmat.

Pada pelaksanaan kegiatan, dana diduga menyimpang dan malah dipakai untuk pengadaan barang berupa bahan dan menunjuk penjahit profesional untuk membuat masker dan baju hazmat.

“Inputnya pelatihan, tapi outputnya pengadaan oleh tersangka sehingga tidak sesuai peruntukannya. Memang dari awal perencanaannya seperti itu (pelatihan) tapi perjalanannya seperti itu (pengadaan),” kata Freddy.

Kemudian selain ketidak tepat sasarannya program tersebut, disampaikan Freddy, hanya terealisasi senilai Rp2,6 miliar saat pelaksanaanya dari total pagu anggaran untuk kegiatan pelatihan keterampilan senilai Rp3 miliar sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“Kerugian negaranya sedang kami hitung sedang kordinasi dengan APIP menunggu hasil kerugiannya,” kata Freddy.

Kedua tersangka pun akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.

“(Penyidik) Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menjerat kedua tersangka dengan hukuman mati karena dilakukan masa pandemik COVID-19.

“Nanti kita pertimbangkan itu, tapi kita lihat niat jahat yang dilakukan sejauh apa peran para tersangka,” kata Freddy.(LLJ).