Jadi Pengecer Shabu, Warga Taktakan Kota Serang Dihukum 8 Tahun Penjara

0
333

Serang,fesbukbantennews.com (10/8/2022) – Terbukti mengedarkan narkotika jenis Shabu sebanyak 10 gram, Aam, warga Desa Tibasurak, Taktakan, Kota Serang divonis majelis hakim PN Serang selama delapan tahun penjara, Selasa (9/8/2022).

Ilustrasi .(Facebook).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Youliana Ayu Rospita, terdakwa dinyatakan terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternative kesatu kami Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa Aam dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dikurangi lamanya terdakwa menjalani penahanan, ” kata hakim Slamet saat membacakan putusan.

Menyikapi putusan tersebut ,terdakwa menyatakan menerima.

Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 10 tahun penjara.

Aam dihukum delapan tahun penjara, dan ditangkap oleh aparat pada 9 Pebruari 2022 .

Awalnya dia memesan Shabu kepada Dorman (DPO) dan janji bertemu di Alun-alun kota Serang . Oleh Dorman lalu diarahkan untuk ke daerah Gang Rendah Kelurahan Kota Baru Kecamatan Serang Kota Serang, setelah itu ada seseorang yang menghampiri Terdakwa dan melempar 1 (satu) buah plastic yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, kemudian Terdakwa ambil 1 (satu) buah plastik tersebut dan Terdakwa bawa pulang kerumah

Bahwa setelah sampai dirumah 1 (satu) bungkus plastic yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus besar dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram Terdakwa bagi menjadi 42 (empat puluh dua) paket kecil, lalu disimpan kedalam 2 (dua) kantong plastic yang berisikan masing-masing 20 (dua puluh) paket dan 21 (dua puluh satu) paket .

Saat asyik packing itulah,sekitar jam 05.00 wib, atas informasi masyarakat, Aam ditangkap polisi.