Irvan : Penunjukan FSPP Sebagai Penerima Hibah Ponpes adalah Wewenang Gubernur Banten

0
513

Serang,fesbukbantennews.com (11/1/2022) – Penunjukan Forum Silatuhrahmi Pondok Pesantren (FSPP) sebagai penerima hibah Ponpes baik tahun anggaran 2018 maupun 2020 adalah kewenangan Gubernur Banten. Kemudian hal itu dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Alloy Ferdinand membacakan pledoi Irvan Santoso.

Demikian terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bansos hibah ponpes Banten dalam pledoi terdakwa mantan Kabiro Kesra Irvan Santoso yang dibacakan pengacaranya Alloys Ferdinand, di Pengadilan Tipikor PN Serang, Senin (10/1/2022) petang.

“Penetapan FSPP Banten sebagai calon penerima hibah tahun 2018 merupakan kewenangan dari Gubernur atas hasil pembahasan anggaran antara DPRD (badan anggaran) bersama TAPD. Biro
Kesra tidak mempunyai kewenangan proses pembahasan anggaran dan penetapan calon penerima hibah,” ungkapnya dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi.

Irvan menilai dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten salah sasaran terkesan tebang pilih. “Kesimpulan fakta hukum yang disampaikan JPU tidak logis, tidak valid, terlalu dipaksakan dan tendensius untuk menjerat saya,” tandas Irvan.

Irvan mengatakan, uraian JPU soal dirinya bersama eks Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata yang memberikan persetujuan pencarian hibah kepada kuasa bendahara umum daerah adalah tidak benar dan berpotensi menyesatkan majelis hakim untuk mengambil keputusan.

“Untuk itu saya memohon kepada majelis hakim untuk meneliti kembali bukti nomor
50,” ujar Irvan.

Dalam bukti tersebut, kata Irvan, persetujuan pencairan dana hibah adalah
bendahara pengeluaran PPKD dan kuasa PPKD. Oleh karenanya, kuasa PPKD bertang gungjawab penuh atas segala pengeluaran yang dibayarkan lunas oleh bendahara PPKD. “Hal ini sesuai dengan
keterangan saksi Agus Setiadi,” ungkap Irvan.

Dalam pembelaannya tersebut, Irvan juga menanggapi tuntutan JPU terkait pengajuan alokasi hibah 2020 kepada 3.926 ponpes senilai Rp117 miliar lebih yang dianggap telah melebihi waktu yang ditetapkan. Irvan mengaku jika dirinya telah diberhentikan sebagai kepala biro kesra pada 16 Januari 2020. Oleh karenanya, ia tidak lagi mengurus pencairan dana hibah tahun 2020.

“Dengan demikian menghubungkan perbuatan terdakwa I Irvan Santoso dengan terdakwa III, IV dan V tidak relevan,” tukas Irvan.(LLJ).