Ini Himbauan KPU Banten Kepada Peserta Pemilu 2024

0
3043

Serang,fesbukbantennews.com (4/11//2023) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten jelang kontestasi Pemilu 2024 mengeluarkan himbauan kepada partai politik (parpol) mengenai pelaksanaan dan jadwal kampanye.Diantaranya mengingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak kampanye diluar jadwal.

maskot pemilu 2024

Himbauan KPU Banten tersebut disampaikan kepada peserta Pemilu melaui Surat KPU Provinsi Banten Nomor 384/PL.01.4-SD/36/2023. Yang dikeluarkan pada tanggal 4 November 2023 perihal Himbauan Pelaksanaan Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024.

Ini empat aturan yang dikeluarkan KPU Banten untuk peserta Pemilu 2024

1.Kampanye Pemilu dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.

Sementara, debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan media sosial, dimulai pada tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024.

  1. Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring, di mulai pada tanggal 21 Januari 2024 s.d 13 Februari 2024.

3.Peserta Pemilu dalam pemasangan alat peraga kampanye agar sesuai dengan lokasi pemasangan yang ditetapkan oleh KPU.

Dimana, dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  1. Peserta Pemilihan Umum di Tingkat Provinsi Banten agar mempedomani ketentuan jadwal waktu pelaksanaan kampanye sebagaimana tersebut.