HAMAS : Pemkab Serang Harus Laksanakan Putusan MA, Cabut IMB Kandang Ayam di Ciomas

0
394

Serang,fesbukbantennews.com (13/12/2021) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) berunjukrasa di halaman kantor Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang ,Jalan Brigjen Ki Syam’un, Kota Serang, Senin (13/12/2021).

Aksi HaMAs tuntut Pemkab Serang Cabut IMB Kandang Ayam di Ciomas

Mereka mendesak dinas tersebut menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Surat Keputusan Nomor 647/0152/SIMB/DPMPTSP/2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Johny Widodo (investor pembangunan kandang ayam boiler) di wilayah Gundalong Desa Panyaungan Jaya Kec. Ciomas Kabupaten Serang dan memerintahkan Pemilik Usaha Untuk menghentikan Usaha Peternakan di Wilayah Tersebut.

Haerul, salah satu pengunjukrasa mengatakan Mahkamah Agung merupakan lembaga tinggi negara yang membawahi seluruh peradilan umum untuk menjamin pelaksanaan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di indonesia. Tepat pada tanggal 17 November 2021 Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 172 K/TUN/2021 yang mewajibkan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Serang untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 647/0152/SIMB/DPMPTSP/2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Johny Widodo (investor pembangunan kandang ayam boiler) di wilayah Gundalong Desa Panyaungan Jaya Kec. Ciomas Kabupaten Serang dan memerintahkan Pemilik Usaha Untuk menghentikan Usaha Peternakan di Wilayah Tersebut.

“Namun kenyataannya, sejak putusan itu di keluarkan, Pihak DPMPTSP Kab. Serang belum juga mencabut Izin Mendirikan Bangunan dan sampai detik ini pemilik usahapun masih beroprasi di wilayah tersebut. Dalam peraturan pemerintah No 48 tahun 2016 yang berbunyi “menetapkan keputusan untuk melaksanakan putusan pengadilan paling lama 5 hari kerja sejak putusan pengadilan ditetapkan,” kata Haerul.

Pada tanggal 1 Desember 2021 lalu, lanjut dia, HAMAS mendorong pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung agar di jalankannya putusan itu oleh Pihak terkait, hingga pada hari itu juga Pihak DPMPTSP berjanji terhadap HAMAS dengan menyatakan di muka umum akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja, yang artinya setelah komitmen DPMPTSP terhadap HAMAS pada aksi demonstrasi sebelumnya.

“sampai detik ini tidak dilaksanakannya putusan Mahkamah Agung, dan lebih parahnya hasil dari Advokasi HAMAS di lokasi peternakan ayam boiler itu masih menjalankan aktivitasnya secara ilegal, jelasnya.

Maka dari itu tegas dia, Hamas menuntut supaya pemkab Serang mencabut IMB atas nama Johny Widodo (pembangunan kandang ayam boiler).

“Hentikan kegiatan operasi peternakan ayam di Desa. Panyaungan Jaya – Ciomas ,Kabupaten Serang.
Jalankan perizinan sesuai perda No. 5 Tahun 2020. Juga ertegas perizinan pembangunan di segala sektor di Wilayah Kabupatem Serang,”tukasnya.(LLJ).