Halau Warga Yang Ngamuk di Masjid, Marbot 71 Tahun di Kota Serang Dihukum Setahun Penjara

0
532

Serang, fesbukbantennews.com (19/8/2022) – Sunarso (71 tahun) seorang Marbot di masjid Aljabbar ,Komplek Persada Banten kota Serang, Banten yang dituding jaksa menganiaya Marwiyah warga sekitar , yang ngamuk di dalam masjid dan terjatuh saat dihalau keluar masjid, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dhukum penjara selama satu tahun, Kamis (18/8/2022).

Sunarso,Pria lanjut usia yang dihukum 1 Tahun Penjara .

Dalam sidang yang dipimpin hakim Hasmy dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Youliana R, tedakwa dinyatakan bersalah menganiaya Marwiyah dan melanggar pasal 352 KUHP.

Majelis hakim menghukum terdakwa Sunarso dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun.

“Menghukum terdakwa Sunarso dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun ,” Kata Jaksa Youliana , Kamis (18/8/2022).

Menyikapi putusan tersebut , lanjutnya, Jaksa dan terdakwa menyatakan menerima.

Pada sidang sebelumnya , Marbot yang berusia lanjut tersebut ,oleh JPU dtuntut satu tahun dan enam bulan kurungan penjara. Sunarso dituding menganiaya Marwiyah warga dekat masjid tersebut, yang ngamuk di dalam masjid dan terjatuh saat dihalau Marbot keluar masjid.

Pada sidang sebelumnya , Kamis (14/7/2022). Dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi dari pihak terdakwa yang melihat langsung peristiwa tersebut. Kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi pengurus DKM Aljabar ,Komplek Persada Banten kota Serang,Munawar dan Asep.

Kesaksian Munawar dalam persidangan menjelaskan, bahwa di ditepis saat menerima telpon oleh korban, sehingga handphonenya jatuh.

“Jadi dia masuk ke masjid lalu ngomong yang tak jelas dan tiba-tiba menepis saya hingga HP saya jatuh. Tapi saya biarkan saja, karena dia sudah terbiasa begitu,” kata Munawar yang dosen Untirta Banten

Sementara keterangan saksi Asep dalam persidangan tersebut mengungkapkan, bahwa korban sejak pagi hari sudah ada di sekitar masjid. Bukan dengan tujuan sholat.

Asep, yang setiap Jumat bertugas sejak pagi hingga sore melihat langsung kejadian tersebut. Dari mulai menepis saksi Munawar hingga HPnya jatuh hingga bagaimana kondisi korban yang terjatuh di tangga masjid.

“Sebelum Jumat dimulai juga korban sudah berbuat meresahkan. Menumpahkan kopi dan air minum di lantai masjid. Tapi saya sabarin dan saya pel lagi lantainya,” kata Asep.

Asep yang sudah disumpah ini juga menjelaskan, bahwa korban oleh terdakwa tidak didorong apalagi sampai dianiaya. Secara jelas Asep melihat langsung bahwa tidak ada kontak fisik antara terdakwa dan korban.

“Tidak ada kontak fisik antara pak Sunarso (terdakwa ,red) dan korban. Bahkan yang menolong membangunkan korban adalah pak Sunarso dan membujuk korban untuk pulang ke rumahnya. Tapi korban tidak mau pulang,” kata Asep.

Dan korban mau pulang dan diantar oleh jamaah sholat Asyar.

“Korban , ibu marwiyah tidak mengalami pingsan dalam kejadian tersebut,”Kata saksi saat ditanya hakim.

Untuk diketahui, menurut JPU, terdakwa yang sudah berusia lanjut dipenjara sejak 24 Mei 2022 di rutan Serang.

Dalam dakwaan JPU, kakek Marbot Masjid dipenjarakan tersebut bermula pada Jumat, tanggal 01 Oktober 2021 sekira jam 12.40 Wib, usai melaksanakan sholat Jumat ,Sunarso bersama pengurus DKM Masjid Aljabar lainnya sedang menghitung uang kotak amal, lalu Marwiyah datang marah-marah di dalam Masjid dan mengamuk kepada jama’ah yang berada didalam Masjid.

Kemudian Terdakwa berusaha menghalau dan mengusir Marwiyah agar tidak mengamuk didalam Masjid, selanjutnya terdakwa mengikuti kemana saja arah gerak Marwiyah mengamuk sambil berlari-lari.

Dan ketika terdakwa mengikuti Marwiyah,Marwiyah marah-marah dan mengamuk kepada Terdakwa, setelah itu pada saat didekat pintu Masjid posisi terdakwa dan Marwiyah berdiri saling berhadapan, lalu Marwiyah memukuli badan terdakwa.

Terdakwa tak membalas,dan tetap menghalangi Marwiyah supaya tak masuk masjid.Hingga akhirnya Marwiyah terdorong mundur dan jatuh ke lantai teras Masjid Al-Jabar.

Akibatnya, saat ini Marwiyah tidak dapat menjalankan aktifitas seperti biasanya dan untuk  aktifitas korban Marwiyah  menggunakan bantuan kursi roda.(LLJ).