Hakim Putusan “ajaib” PN Serang Diadukan ke KY dan Bawas MA

0
650

Serang,fesbukbantennews.com (16/9/2023) – Para hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Serang yang memutuskan perkara secara tiba tiba ditengah pembacaan duplik kasus melawan hukum pembuatan AJB tanah di Ciruas Serang, diadukan ke Komisi Yudicial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) MA di Jakarta, Rabu (13/09).

Kantor Komisi Yudisial .

Para pengugat melalui kuasa hukumnya, mengadukan langkah putusan hakim yang diketuai Ikha Tina, anggota Yuliana dan M Arief Adhikusumo, serta panitera Radita Phitaloka Sutedja ini dinilai janggal dan diluar kelaziman tata cara persidangan perkara.

Menurut kuasa hukum penggugat, Setia Dharma, pelaporan para hakim dan panitera di PN Serang Banten ini sebagai salah satu langkah agar keadilan hukum dan etika persidangan bisa ditegakan.

” Ini semata mata agar proses penegakan hukum tidak semaunya. Ada tata cara dan etika persidangan yang harus dipatuhi”, ucap Setia Dharma, Rabu (13/09) di Jakarta.

“Menurut Tia” biasa akrab disapa mengaku, selama belasan tahun menjadi pengacara yang mendampingi klien, baru kali ini menemukan putusan dilakukan ditengah tengah pembacaan duplik. Tia merasa heran dengan putusan yang tiba tiba, tanpa penjadwalan atau pemberitahuan pada para pihak.

” Kalau melihat jadwal kan pembacaan duplik. Tapi di hari yang sama, kok muncul di ecourt soal putusan perkara no.70/Pdt.G/2023/PN.Srg,” tambah Tia seraya menjelaskan dalam putusan tersebut dikatakan PN Serang tidak berwenang mengadili perkara.

“Inikan Perbuatan melawan Hukum, bukan sengketa waris, dalam proses pembuatan AJB dengan sengaja menghilangkan nama beberapa ahli waris,” ucap Tia.

Dalam laporan pengaduannya ke Komisi Yudicial, kuasa hukum Tia diterima dengan baik oleh petugas dan menyerahkan berkas pelaporan untuk Ketua KY. Selain itu, pelaporan juga dilakukan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA)