Gemako : Usut Tuntas Korupsi Hibah Ponpes, Kejati Banten Jangan Tebang Pilih

0
351

Serang,fesbukbantennews.com (29/6/2022) –  Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( GEMAKO ) resmi melaporkan dugaan korupsi dana hibah ponpes Ta. 2018 dan Ta.2020 Provinsi Banten. Jilid selanjutnya yang sempat tertunda dikarenakan Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Banding dan Kasasi.

Ilustrasi .(google).

Laporan Pengaduan tersebut disampaikan pada Hari Senin, tanggal 27 Juni 2022, di PTSP Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Ketua GEMAKO, Faisal Rizal, mengatakan pelaporan itu karena alasan hukum sebagaimana perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, halaman 505 Putusan Perkara Nomor 21/Pid.sus-TPK/2021/PN.Srg, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2022/PT.BTN. dalam pertimbangan hukum tersebut ada pihak-pihak yang disebut secara tegas oleh Majelis Hakim, berdasarkan fakta hukum di persidangan, yang wajib dimintai pertanggungjawabnya yaitu tim TAPD, BPKAD selaku PPKD

“Bahwa Gemako tidak sependapat seluruhnya atas pertimbangan Majelis Hakim tersebut, karena belum mencakup seluruh pihak yang terlibat, padahal fakta-fakta hukum di persidangan menunjukan TIM TAPD Ta. 2020 yang saat itu ketuanya adalah Almuktabar juga semestinya dimintai pertanggungjawabannya karena,” katanya, Selasa (28/6/2022).

Dia menjelaskan, proses Perencanaan, Penganggaran dari Pemberian Dana Hibah Tahun 2020 terjadi hampir sama dengan Perencanaan, Pengganggaran dan Pemberian Hibah Uang Ta. 2018, diajukan setelah melewati waktu sebagaimana ditetapkan pada Pergub No. 49 Tahun 2017 (untuk penganggaran hibah 2018) dan Pergub Nomor 10 Tahun 2019 (untuk penganggaran hibah tahun 2020).

“melanggar aturan yang mana permohonan hibah disampaikan secara online melalui situs web Pemerintah Daerah dan secara tertulis serta disampaikan paling lambat pertengahan Mei, sebagaimana Pergub 51 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Provinsi Banten menjadi Pergub Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Provinsi Banten,” katanya.

Dana Hibah Pondok Pesantren tahun 2020 tidak dilakukan evaluasi terhadap Proposal Permohonan Dana Hibah dari Pondok Pesantren, karena memang tidak ada Pondok Pesantren yang mengajukan permohonan, Biro Kesra tidak melakukan survey ke lapangan.

Biro Kesra menerima data Pondok Pesantren dari FSPP karena FSPP telah melakukan verifikasi secara berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan, dengan jumlah 3.926, namun kenyataannya ada 172 Pondok Pesantren yang tidak ditemukan dalam Aplikasi Data EMIS dan tidak memiliki Ijin Operasional Pondok Pesantren (IJOP) dari Kementerian Agama RI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah 172 x Rp. 30.000.000,- = Rp. 5.160.000.000.

“Bahwa Gemako meminta dan mendesak causalitas antara para terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan Tim TAPD Ta. 2018 dan Ta.2020, BPKAD selaku PPKD, berikut aliran dana hibah ke pihak mana saja agar dapat dipertanggungjawabkan, sehingga actor intelektual dibalik bancakan dana hibah tersebut dapat dijelaskan secara terang benderang dipublik,” katanya.

Bahwa Gemako sangat menyayangkan sikap Kejaksaan Tinggi Banten yang terkesan seperti mengulur waktu, tidak menuntaskan dengan segera kasus ini, dengan alasan masih upaya hukum ( banding dan kasasi ), padahal menurut Gemako membuka Kembali kasus ini tidak sama sekali terkait dengan upaya hukum tersebut.

“Bahwa menurut doktrin hukum Mahkamah Agung adalah judex juris, dan pemeriksaan di Judex factie yaitu di Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Tinggi Banten, telah selesai, jadi fakta-fakta hukumnya sudah terang benderang ada dalam putusan, juga semua bukti sudah ada di Kejaksaan Tinggi, tinggal persoalannya mau atau tidak, berani atau tidak,” katanya.