Gelar Aksi , Pena Masyarakat : Pulau Sangiang Tidak Dijual, Perpanjangan HGB PT. PKP

0
924

Serang,fesbukbantennews.com (15/6/2023) – Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Pena Masyarakat menggelar aksi di perempatan Ciceri , Kota Serang,Kamis (15/6/2023). Dalam aksinya mereka selain menutup mulut dengan lakban hitam ,juga membentangkan poster keprihatinan mereka terhadap pulau Sangiang,Kabupaten Serang.

Gelar Aksi , Pena Masyarakat : Pulau Sangiang Tidak Dijual, Perpanjangan HGB PT. PKP.

ketua Pena Masyarakat ,Aeng Haerudin mengatakan , pulau Sangiang adalah pulau kecil penuh sejarah yang terletak di Selat Sunda, yakni antara Jawa dan Sumatra dengan luas 720 Hektar.

Secara administratif, pulau ini termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Serang, lebih tepatnya terletak di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Pada tahun 1985 Pulau Sangiang dinyatakan sebagai Hutan Lindung melalui keputusan Menteri Kehutanan No. 122/Kpts-II/1985. Kemudian, pada tahun 1991 statusnya menjadi Cagar Alam dan kawasan perairan di sekitarnya menjadi Taman Wisata Alam melalui keputusan menteri Kehutanan No. 698/Kpts-II/1991. Pada tahun 1993 tepatnya pada tanggal 8 Februari 1993 melalui SK Menteri Kehutanan No. 55/Kpts-II/1993 kawasan Cagar Alam diubah fungsi menjadi Taman Wisata Alam.

“Keputusan tersebut menjadi awal permasalahan, karena dengan status TWA artinya pemerintah memberikan ruang kepada pihak swasta untuk mengelola Pulau Sangiang. Pada tahun yang sama pemerintah memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT. PKP (Pondok Kalimaya Putih),”kata David,Kordinator aksi Pena Masyarakat di lokasi aksi.

Sebelum terbitnya peraturan pemerintah,lanjut dia baik itu Hutan Lindung, Cagar Alam, dan yang terakhir adalah Taman Wisata Alam, warga pulau sangiang merasa damai dan tentram.

“Tetapi setelah keluarnya peraturan yang dibuat oleh pemerintah, warga Pulau Sangiang tidak merasakan kedamaian dan ketentraman, hidup dalam penderitaan. Dampak dari kebijakan pemerintah memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Pondok Kalimaya Putih yaitu masyarakat diusir dari tanahnya sendiri, diintimidasi, dikriminalisasi, diusik BABI hutan, serta dipaksa keluar dari pulau,” katanya..

Setelah 30 tahun PT Pondok Kalimaya Putih tidak memberikan dampak apapun di pulau tersebut selain memberikan dampak kerusakan alam dan merampas hak warga Pulau Sangiang. Dengan adanya PT PKP tidak juga mensejahterakan kehidupan masyarakat pulau sangiang..

Dengan ditetapkannya status Pulau Sangiang menjadi Taman Wisata Alam dimana pemerintah memberikan izin pembangunan pada investor. Terlihat jelas Pemerintah Pusat maupun pemerintah Provinsi Banten telah menjadi alat untuk kepentingan Investor. Masyarakat yang telah tinggal sejak lama dipaksa keluar dari pulau Sangiang lewat regulasi yang diterbitkan KLHK pada PT. Pondok Kalimaya Putih (PKP) dengan pemberian HGB.

“Maka dari itu, Pena Masyarakat yang salah satunya fokus pada permasalahan yang terjadi di Pulau Sangiang membawa Tuntutan, pertama Cabut HGB PT. Pondok Kalimaya Putih di Pulau Sangiang. Atas dasar tersebut kami menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Pondok Kalimaya Putih yang sudah jelas merugikan alam, masyarakat, dan negara,”jelas dia.

Apabila pemerintah tidak menolak perpanjangan HGB PT PKP, tegas dia, itu artinya pemerintah menjual kembali Pulau Sangiang kepada PT PKP. Hal tersebut pastinya akan menambah penderitaan warga Pulau Sangiang, serta membuktikan kegagalan pemerintah dalam menjamin hak dasar warga negaranya