Dituntut Jaksa 8,5 Tahun , Neneng Terdakwa Korupsi LKM Ciomas Minta Dibebaskan Hakim

0
354

Serang,fesbukbantennews.com (13/1/2022) – Terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas 2012-2018 Neneng Nurhasanah yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8,5 tahun penjara, minta dibeaskan majelis hakim pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang,Rabu (12/1/2022).

Sidang dugaan korupsi LKM Ciomas .

Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo dengan JPU Fattah Abyan, Neneng melalui pengacaranya Basuki meminta majelis hakim membebaskan dari segala tuntutan JPU. Selain dirinya pernah mengembalikan kerugian keuangan LKM Ciomas, juga dia sedang menjalani pidana dalam kasus yang sama.

“Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum yang didakwakan dan dituntutkan kepadanya dalam dakwaan dan tuntutan.Menyatakan terdakwa Neneng bebas demi hukum dan dikeluarkan dari rumah tahanan Pandeglang , ” kata Basuki saat membacakan pledoi.

Terdakwa juga melalui pengacaranya meminta majelis hakim memberikan rasa keadilan kepada terdakwa. Sebab menjatuhkan hukuman adalah demi rasa keadilan .

Sementara ,lanjut Basuki, terdakwa juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang sama. Penyelewengan dana LKM Ciomas.

Usai mendengarkan pledoi dari pihak terdakwa,majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik dari JPU.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Neneng yang dihadirkan secara online nampak menangis di layar kaca lantaran dituntut 8 tahun dan 6 bulan oleh JPU .

Terdakwa oleh JPU dinyatakan secara Sah dan meyakinkan melakukam tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan.

Selain dituntut 8,5 tahun penjara ,terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp400 juta. Subsider empat bulan kurungan.

Terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang yang digunakannya Rp4,8 miliar. Subsider empat tahun dan enam bulan penjara.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Serang itu berawal pada 2012 lalu. Ketika itu, Neneng bekerja sebagai teller PT LKM Ciomas. Tugasnya ketika itu adalah melayani nasabah untuk menabung di PT LKM Ciomas. Setiap nasabah yang Neneng layani ia dengan memberikan formulir.

Setelah pengisian formulir, nasabah menyetorkan sejumlah uang kepada Neneng. Namun, setiap uang yang disetorkan nasabah ternyata tidak sesuai dengan buku tabungan dengan yang ada di sistem PT LKM Ciomas. Neneng diduga melakukan manipulasi data dari 2012 hingga 2018.

“Sekira bulan Mei 2018 ada nasabah yang hendak mengambil uang di PT LKM Ciomas, namun saat dilihat di sistem PT LKM Ciomas jumlah saldonya berbeda dengan buku tabungan,” kata Fattah.

Menindaklanjuti temuan itu, salah satu pimpinan di PT LKM Ciomas Ahmad Syarifudin lantas melakukan audit. Hasil audit ditemukan tabungan fiktif di bagian kasir atau teller. Dari audit tersebut, uang yang ada di PT LKM Ciomas sebesar Rp1,7 miliar. Kemudian pada Oktober 2018, 598 nasabah membuat surat pernyataan yang isinya mereka menabung di PT LKM Ciomas Rp5,4 miliar lebih. Sehingga ada selisih Rp4,8 miliar.(LLJ).