Dituntut 10 Tahun, Pembobol Uang Nasabah BRI Tangsel Rp8,5 Miliar Minta Keringanan Hukuman

0
836

Serang,fesbukbantennews.com (3/10/2023) – Terdakwa pembobol dana nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Nurhasan Kurniawan, mantan pejabat BRI Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 8,5 miliar minta keringanan hukuman kepada majelis hakim pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang ,Senin (2/10/2023).

Sidang Korupsi BRI Tangsel Rp8,5 Miliar.

Hal itu diketahui dari pledoi yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya Tenggat Nur Addin dalam agenda pledoi yang dipimpin hakim Dedy Ady Saputra dengan JPU Subardi.

“memohon kepada majelis hakim supaya meringankan hukuman kepada terdakwa Nurhasan Kurniawan dari tuntutan Pidana. Atau setidak tidaknya memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Serang Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk meringankan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata Tenggar saat membacakan pledoi

Tenggar dalam pledoinya menyampaikan, bahwa terdakwa menyesali perbuatannya, masih menjadi kepala keluarga yang harus menafkahi tiga anaknya yang masih kecil.

Selain kuasa hukum,terdakwa Nurhasan juga menyampaikan secara langsung pledoi secara lisan supaya diringankan hukumannya.

Nurhasan sambil terisak meminta maaf kepada korban Ahmad Suharya dan majelis hakim.dan meminta kebijaksanaan hakim.Agar tidak memutuskan menyita rumahnya yang terletak di Perumahan Serpong Jaya, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Lantaran rumah yang dibelinya tahun 2013 itu merupakan harta terakhir terdakwa dan juga bukan dibeli dari hasil tindak pidana korupsi yang membelitnya.

“Agar rumah di serpong jaya tidak dirampas oleh negara karena rumah tersebut saya beli di tahun 2013 tidak termasuk tahun dari kesalahan saya. Uang untuk membeli rumah tersebut dari gaji bukan tindak pidana korupsi. Hanya rumah tersebut lah harta saya satu-satunya sekarang yang kami miliki untuk 3 anak saya yang kecil dan istri saya,” katanya

Usai mendengarkan pledoi , persidangan dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik secara lisan. Sehingga pekan depan bisa diketahui berapa hukuman yang yang akan diterima Terdakwa tersebut.

“Baiklah ,sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan ,’ kata ketua majelis hakim seraya mengetukkan palunya.

Sebelumnya , Nurhasan Kurniawan dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp500 Juta subsidair 3 bulan kurungan, selain itu dirinya oleh JPU Kejari Serang diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,5 miliar dan jika tidak dapat membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 tahun 10 bulan dan penyitaan aset.

Jaksa menilai dirinya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi karena melanggar melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Tipikor Korupsi.