Ditahan Kejaksaan, Kepala Disporapar Kota Serang : Resiko Jabatan

0
312

Serang,fesbukbantennews.com (19/5/2022) – Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam dugaan korupsi proyek Revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pada Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Serang TA
2020 Rp 5,3 Miliar, Kepala Disporapar Kota Serang, Yoyo Wicahyono menyebutkan bahwa itu sudah resiko jabatan. Bahkan dirinya siap bertanggungjawab.

Kepala Disporapar Kota Serang sesaat sebelum menaiki mobil tahanan.

“Ini merupakan resiko jabatan. Saya siap untuk bertanggungjawab penuh,” ujarnya kepada awak media,sesaat sebelum menaiki mobil tahanan, Rabu (18/5).

Yoyo ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) oleh Kejari Serang. Kejari Serang juga menahan Darusalam yang merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek revitalisasi Sentra IKM.

Sementara ,dalam konferensi persnya, kepala Kejari Serang Fredy D Simanjuntak menjelaskan ,bahwa kesalahan tersangka Yoyo karena lalai menjalankan tugasnya selaku OPD penanggungjawab pada proyek revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Margaluyu.

“Sehingga dia (Yoyo,red) tidak bisa mengendalikan pekerjaan tersebut,” Kata Kajari di depan puluhan awak media.

Yoyo merupakan mantan Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, yang merupakan OPD penanggungjawab pada proyek revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Margaluyu.

Yoyo ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sekitar pukul 16.30 wib usai diperiksa oleh tim penyidik pidsus Kejari Serang sejak pukul 08.00 wib.

Kepada wartawan , Kajari juga menjelaskan, bahwa penahanan tersebut dilakukan antara lain untuk memudahkan pemeriksaan ,ditakutkan melarikan diri dan juga menghilangkan barang bukti.

Dalam proyek senilai Rp5,3 miliar tersebut , berdasarkan perhitungan kerugian mencapai Rp600 juta.

“Mengenai ada tidaknya tersangka lain, ko menungggu hasil penyidikan dari Tim pidsus, ” jelasnya.

Seperti diketahui, proyek tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dengan pagu anggaran Rp5,5 miliar. 

Proyek tahun 2020 tersebut dimenangkan oleh CV Gelar Putra Mandiri (GPM) dengan nilai penawaran Rp5,3 miliar. 

Proyek tersebut menggandeng perusahaan Tunas Pratama Konsultan sebagai konsultan pengawas. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV GPM dengan nilai penawaran Rp5,3 miliar.

Penyidik telah melakukan pendalaman terkait proyek tersebut. Hasilnya, didapati dugaan penyimpangan berupa mark up dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. (LLJ).