Diputus Secara Sepihak, PT Indomarine Gugat Danlanal Banten

0
483

Cilegon,fesbukbantennews.com (4/2/2022) – PT. Indomarine Karya Semesta mengajukan gugatan terhadap Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) dan Komandan Angkatan Laut (Danlanal) Banten. Gugatan diajukan karena diduga kontrak kerjanya diputus sepihak. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Serang, dengan Nomor Register Perkara : 4/Pdt.G/2022/PN Srg.

Lokasi lapangan tembak .(foto :istimewa )

Kuasa Hukum PT. Indomarine Karya Semesta Dwi Irfani Yusup mengatakan, Awal mula dugaan Pemutusan Sepihak ini saat PT. Indomarine Karya Semesta sebagai penerima kerja ditunjuk oleh pemberi kerja, yakni Komandan Angkatan Laut Banten melalui Primer Koperasi Angkatan Laut berdasarkan Surat Perintah Nomor : SPRINT/53/III/2021, tertanggal 15 Maret 2021. Kerjasama tertuang  dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : SPKS/V/2021 tertanggal 25 Mei 2021, menyangkut jangka waktu, hak dan kewajiban yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Lebih jauh Dwi Menjelaskan, Dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : SPKS/V/2021 tertanggal 25 Mei 2021, kata Dwi, Point 5 pemberi kerja meminta royalti pada setiap bulannya kepada penerima kerja. Padahal menurut dia, seharusnya pemberi kerja itu memberikan upah kepada penerima kerja.

“Ini kok aneh. Penerima kerja kok malah memberi royalti setiap bulannya,” kata Dwi, Beberapa Waktu Lalu, Sabtu (29/1/2022).

Selain itu, Masih kata Dwi selama pekerjaan berlangsung di area lahan Perhutani yg berlokasi di Petak 1 RPH Cilegon, Desa Salira Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang, Provinsi Banten, PT. Indomarine Karya Semesta telah memberikan sejumlah royalti kepada pemberi kerja, sesuai dengan kwitansi dan tanda terima dari pemberi kerja.

Dwi Selaku Kuasa Hukum PT. Indomarine Karya Semesta merasa heran, lantaran pekerjaan baru sekitar 6 bulan berjalan, secara tiba-tiba PT. Indomarine Karya Semesta diputus kerjasama secara sepihak oleh Danlanal Banten melalui Primkopal.

Dwi menyebutkan, saat ini ada Perusahaan baru yang ditunjuk oleh Danlanal Banten menggantikan PT. Indomarine Karya Semesta. Padahal dalam perjanjian, kata Dwi, secara jelas dan tegas tercantum jangka waktu kerjasama selama 5 tahun. Sehingga PT. Indomarine Karya Semesta menderita kerugian milliaran rupiah.

Selain menggugat Danlanal Banten dan Primkopal, PT. Indomarine juga melayangkan surat keberatannya kepada Menkopolhukam, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI, khususnya Angkatan Laut yang menaungi Institusi Danlanal dan Primkopal, untuk melihat secara nyata dan jelas fakta-fakta dilapangan.

“Tidak hanya menggugat, kami juga berkirim surat ke Menkopolhukam, Menhan, Menteri Keuangan dan Panglima TNI,” tambah Dwi.

Selain itu, tambah Dwi, kami berharap jangan sampai ada oknum-oknum yang bertindak sewenang-wenang yang dapat merusak nama baik dan citra TNI.

Hingga Berita ini diterbitkan, Saat dikonfirmasi melalui Aplikasi Whats App Komandan lanal Banten belum menjawab.(nu/LLJ).

Sumber : lenteranews.com