Dengan Syarat Wajib Sekolah , 3 Terdakwa Pencabulan di Serang Bebas

0
457

Serang,fesbukbantennews.com (14/4/2022) – Pengadilan Negeri (PN) Serang memberikan hukuman pidana bersyarat kepada tiga terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial UM (14), FV (16) dan SA (16), Rabu (13/4). Sebelum vonis, ketiganya dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Ruang sidang Anak PN Serang .

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ali Murdiat menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Ketiganya dianggap turut serta membujuk anak melakukan pencabulan.

“Menjatuhkan pidana kepada anak tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” kata majelis hakim kepada JPU Kejari Serang Budi Admoko disaksikan Kuasa hukumnya Heri Kusmawan dari Perkumpulan lembaga bantuan hukum Mandiri”..

Namun, Ali mengungkapkan ketiganya tidak perlu menjalani pidana tersebut, dengan syarat tidak melakukan tindak pidana, dan ketiganya diharuskan melanjutkan sekolah.

“Pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim diberikan putusan lain atas alasan. Anak sebelum masa percobaan 1 tahun berakhir melakukan tindak pidana disertai syarat lain yaitu tidak boleh melakukan tindak pidana selama masa percobaan, dan anak melanjutkan pendidikan sampai tamat,” ungkapnya.

Selain syarat itu, Ali menambahkan ketiga terdakwa juga diberi syarat tambahan berupa tidak diperbolehkan keluar malam, selama menjalani masa percobaan.

“Diberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, masing-masing syarat khusus itu diberlakukan terhadap anal selama 1 tahun dan 6 bulan,” tambahnya.

Sebelumnya JPU Kejari Serang menyebut, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana dalam pasal 81 ayat 1 Undang-Undang nomo 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ketiganya dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, kasus pencabulan anak perempuan di bawah umur itu bermula saat korban bermain ke rumah SK (Buron) pada Januari 2022 malam di Kampung Banter, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Disaat bersamaan terdakwa FV dan JA (buron) datang bertamu ke rumah SK (buron). Keduanya kemudian berkenalan dengan korban. Diduga korban tertarik dengan terdakwa FV. Bahkan, FV berani mencium dan meremas dada korban.

Memasuki bulan Februari 2022, terdakwa SA, UM dan SK (Buron) bertemu dengan korban yang tengah nongkrong di Kawasan Modern Cikande pada 2 Februari 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.

Setelah mengobrol, SA kemudian mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor, dan membawa korban ke sebuah gubug di Kampung Rancagede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Ketika berada di dalam gubug, SA mencoba merayu korban, hingga mencium dan meraba dada korban. Tidak lama berselang, terdakwa UM dan JA (buron) datang menyusul. Korban kemudian meminta terdakwa SA untuk membeli obat antimo.

Saat SA pergi membeli obat, terdakwa UM mendekati korban dan melakukan perbuatan cabul berupa mencium dan meraba dada korban. Setelah itu, UM kembali mengobrol dengan JA (DPO) sampai SA tiba membawa obat.

Setelah itu, SA bersama korban meninggalkan gubug tersebut ke rumah SK (buron) yang masih berada di Kampung Banter, Desa Babakan, Kecamatan Bandung. Disana, SA dan korban bertemu dengan SK (buron) yang tengah nongkrong bersama dengan teman-temannya.

Korban yang diduga mabuk setelah meminum obat kemudian dibawa ke dalam kamar SR bersama dengan SA. Setelah itu, SA berpamitan meninggalkan korban bersama dengan SK.

Di dalam kamar, SK (buron) merayu korban yang tengah mabuk, kemudian mencabuli korban layaknya hubungan suami istri. Hal itu diperkuat dengan hasil visum rumah sakit, terkait adanya luka robek di alat vital korban.

Usai pembacaan putusan, JPU Kejari Serang Budi Atmoko mengaku belum bisa mengambil keputusan, dan akan berkoordinasi dengan pimpinannya.

“Pikir-pikir,” katanya singkat
.