Darurat Kejahatan Seksual Anak sedang terjadi di Banten

0
203

Serang,feabukbantennews.com (9/5/2017) – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dan Psikolog Nasional Elizabet Santosa menghadiri Kegiatan yang diadakan oleh DPD KNPI Provinsi Banten bertajuk Dialog Publik DPD KNPI Provinsi Banten, bertempat di Gedung RM Sate Bebek Bayangkara Serang (9/5/2017). 

Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, Ali Hanapiah (berdiri) sedang memberikan sambutan.(LLJ)

 

Kegiatan dengan tema, “Darurat Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Provinsi Banten” ini dimoderatori oleh Ega Jalaludin, akademisi dan Pimred Banten Muda Online dan dihadiri 200 peserta yang terdiri dari pegiat sosial dan OKP di provinsi Banten.

 

Ketua LPA Provinsi Banten, Uut Lutfi menyambut baik acara KNPI, “ini merupakan bentuk kepedulian KNPI terhadap anak, karena pemuda masa depan adalah anak-anak hari ini, penyelamatan anak-anak hari ini menyelamatkan pemuda masa depan,” jelasnya.

 

Ketua Panitia sekaligus Ketua Badan Otonom LKBH DPD KNPI Prov Banten, Wahyudi berharap agar gerakan memutus mata rantai kejahatan seksual terhdap anak tidak hanya berhenti di kegiatan ini, tetapi harus terus dikampanyekan bersama.

 

Ketua MPI KNPI Banten, Khaerul Umam menjelaskan ada keterkaitan UU perlindungan anak yg menjelaskan bahwa yg disebut anak adalah Bayi yg masih dlm kandungan hingga umur 18 tahun, pun begitu juga dengan KNPI yg mewadahi pemuda dg range umur 16 hingga 30 tahun. Ada anak-anak yg berasal dr OKP Pelajar didalam KNPI.

 

Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, Ali Hanapiah berharap melalui dialog publik ini outputnya menghasilkan pergerakan bersama dari para pegiat sosial dan OKP di Banten untuk sama2 peduli pada anak2 di Banten. Dan semoga bisa bersinergi antara LPA Banten dan DPD KNPI Prov. Banten sebagai wujud sumbangsih terhadap negara dan khususnya Prov. Banten.

 

Arist Merdeka Sirait, menjelaskan mengapa anak perlu kita lindungi baik kekerasan fisik, psikis, bahkan verbal sekalipun karena anak adalah amanah, mereka memiliki hak hidup, memiliki harkat martabat sebagai manusia, merupakan dambaan keluarga, dan anak merupakan generasi penerus bangsa.

 

Sebagai jawaban atas darurat kejahatan seksual secara nasional, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu No. 1 tahun 2016 dan disahkan menjadi UU No. 17 tahun 2016 peraturan perundang-undangan tersebut merupakan respon terhadap predator anak. Berdasarkan Data Nasional Pusdatin Komnas Perlindungan Anak dari 2010 – 2016 sebanyak 21.689.797 kasus dan 58 % kejahatan seksual dan ini merupakan extra ordinary crime yang mengancam masa depan bangsa indonesia.

 

Elizabet Santosa, memulai penjelasannya dengan menjelaskan bahwa pengaruh kekerasan emosional mampu mengalahkan kekerasan fisik, karena akan dibawa secara psikologis oleh si anak hingga dewasa. Dan mengganggu perkembangannya ketika dewasa, karena membawa trauma masa kecil. Bahkan salah satu sebab anak menjadi korban karena kurangnya perhatian, “mengapa anak2 sering menjadi korban, itu karena orang tua lalai. Anak yg tidak dekat kepada ayahnya akan mencari sosok laki-laki lain diluar keluarga,” jelasnya.

 

Beberapa langkah yg perlu dilakukan oleh kita sebagai orang tua dengan langkah preventif melalui tim reaksi cepat di setiap daerah, Pendidikan seksual terhadap keluarga dan masyarakat. selain itu pendampingan perlu dilakukan hingga mereka sehat dan kembali normal.

 

Menjawab pertanyaan dari Relawan PCM, Arist berharap KNPI bisa mendorong kasus2 yang melibatkan anak yang ditangani oleh polres dikomandoi oleh setingkat Kasat khusus penanganan anak tidak lagi oleh Unit PPA saja.

 

Adapun untuk melibatkan masyarakat dalam melindungi anak dari kekerasan, Gerakan Perlindungan Anak sekampung merupakan salah satu solusi untuk melibatkan masyarakat dalam melindungi anak-anak di masing-masing daerahnya.(gun/LLJ)