Damai dan Kerugian Dikembalikan, Bocah 14 Tahun Dihukum 6 Bulan Penjara oleh PN Serang

0
328

Serang, fesbukbantennews.com (16/11/2021) – AJ, remaja usia 14 tahun warga Cikande Kabupaten Serang, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang divonis 6 bulan penjara. Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara . Karena terlibat pencurian 2 buah handphone dengan ancaman kekerasan bersama dua rekannya yang sudah dewasa di Kawasan Modern Cikande pada 1 Oktober lalu.

Ruang sidang anak PN Serang.

AJ tetap ditahan dihukum penjara meski sudah ada perdamaian dengan korban dan juga 2 buah hanphone tersebut sudah dikembalikan kepada korban.

“Anak pelaku divonis hakim enam bulan penjara, sebelumnya oleh JPU dituntut satu tahun dan dua bulan penjara,” kata kuasa hukum terdakwa ,Heri Kusmawan kepada FBn, Selasa (16/11/2021).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Desy dengan JPU Budiarmoko, lanjut Heri, anak pelaku dinyatakan bersalah turut serta melakukan pemerasan bersama dua rekannya.

“Terdakwa dijerat pasal 368 Jo pasal 55 ayah ke 1 KUHP,” kata Heri.

Ia juga mengungkapkan, bahwa sebenarnya pihaknya ingin anak pelaku tersebut bebas dari jeratan hukum. Sebab sebelumnya sudah ada surat perjanjian damai antara anak pelaku dan korban.

Surat Perjanjian perdamaian .

“Bahkan anak pelaku dan rekannya sudah mengembalikan barang tersebut kepada korban, ” jelas Heri.

Heri menceritakan kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh anak pelaku, bahwa pada 1 Oktober 2021 anak pelaku bersama dua temannya menggunakan satu sepeda motor dan anak pelaku yang mengemudi. Mereka bertiga ke kawasan pabrik tepatnya di belakang PT Mitsuba ,Cikande, kabupaten Serang.

Saat melihat korban yang bernama Aceng sedang ngobrol dengan rekannya, rekan Anak pelaku , FD menodongkan clurit ke korban dan memerintahkan korban menyerahkan HP.

“Lantaran takut dengan ancaman tersebut, korban menyerahkan HP kepada pelaku FD,lalu para pelaku pergi meninggalkan korban,” beber Heri.

Identitas anak pelaku dan dua rekannya berhasil diketahui oleh korban setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya, yakni Warta. Setelah menceritakan dan menyebutkan ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang ditunggangi, akhirnya Warta bersama warga lainnya mendatangi para pelaku.(LLJ).