Curi 7 Buah Busi Dihukum 1,3 tahun, Korupsi JLS Cilegon Rp1,3 Miliar dihukum 1,6 Tahun

0
436

Serang,fesbukbantennews.com (23/3/2021) – Injani alias Buluk (28) warga Kampung Sindang Hayu, Desa Majau, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang harus rela dipenjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Lantaran terbukti mencuri 7 buah busi mobil. Sementara, terdakwa korupsi JLS Cilegon Rp1,3 miliar tak menolak alias terima divonis hakim selama 1 tahun dan 6 bulan penjara

ilustrasi.

“Ya terdakwa dihukum 1 tahun dan 3 bulan, sebelumnya dituntut 1 tahun dan 6 bulan. Sidang (putusan,red) nya Minggu kemaren,” kata Slamet, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan kasus maling busi kepada FBn Selasa (23/3/2021).

Slamet menjelaskan, terdakwa Buluk bukan hanya dijerat dengan pasal pencurian . Namun juga pasal akumulatip.

” pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1981 dan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP,” kata Slamet di kantor Kejari Serang.

Di hari yang sama, Selasa (23/3/2021),mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon Nana Sulaksana, terdakwa kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon Rp1,3 miliar oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang dihukum 2 tahun penjara. Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 3 tahun penjara .

Dalam sidang yang dipimpin hakim Slamet dengan JPU Pantono, dua terdakwa lainnya juga mendapat potongan hukuman dari majelis hakim. Dhony Sudrajat selaku pelaksana pekerjaan pembangunan di lapangan divonis 1 tahun dan 8 bulan . Sebelumnya oleh JPU dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Dan terdakwa Syachrul Direktur PT Respati Jaya Pratama divonis 1 tahun dan 6 bulan. Sebelumnya oleh JPU dituntut 2 tahun penjara.

Dalam sidang secara virtual yang dipimpin hakim Eni Sri Rahayu dengan JPU Selamet , dan terdakwa didampingi pengacaranya Srimurtini,Rabu (3/3/2021), oleh JPU terdakwa Injani dinyatakan terbukti membawa senjata tajam dan melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1981 dan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Injani berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap di tahan,” kata JPU

Sebelum menuntut terdakwa dalam pertimbangan hukumnya jaksa mengungkapkan, telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan perbuatan terdakwa kasus curat tersebut.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, hal meringankan terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatanya,” jelasnya.

Dalam dakwaan JPU, pada 29 November 2020 sekitar pukul 02.00 di Lingkungan Sepang Kelapa, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Injani bersama temannya Ana dengan menggunakan sepeda motor Supra datang ke bengkel milik Haryono untuk melakukan pencurian.

Melihat bagian rolling dor bengkel terbuka dan tidak dikunci, Injani turun dari motor dan menghampiri bengkel tersebut sambil melihat lihat situasi. Namun saat akan masuk bengkel, Injanj melihat ada orang yang sedang tertidur didalam bengkel.

Meski terdapat orang didalam bengkel, bermodalkan golok, Injani tetap nekat masuk ke dalam untuk mencari barang berharga. Namun dirinya hanya mendapatkan 1 box busi mobil yang berisikan 7 buah busi dan sebuah kotak dus hanphone kosong.

Ketika pelaku hendak keluar bengkel, Haryono terbangun dan langsung mengejar dan meneriaki Injani. Sedangkan temannya Ana lebih dahulu melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengejar Injani. Saat melarikan diri golok yang dibawanya dibuang ke area perkebunan, dan pelaku berhasil ditangkap warga dengan barang bukti 7 buah busi mobil. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Taktakan. (LLJ).