Catatan Akhir Tahun 2020 Pena Masyarat ; Banyak Kejahatan Lingkungan di Banten

0
416

Serang,fesbukbantennews.com (29/12/2020) – Pena Masyarakat memberikan catatan akhir tahun 2020 dengan topik kejahatan lingkungan hidup di provinsi Banten. Kegiatan ini digelar tatap muka disalah satu kedai kopi Kota Serang, Banten dan juga secara virtual melalu Zoom dan live streaming YouTube Pena Masyarakat yang dihadiri dan disaksikan oleh sejumlah organisasi di Banten.

Diskusi Catatan Akhir Taun 2020 Pena Masyarakat .

Acara tersebut dilakukan dengan tujuan sebagai bentuk monitoring dan evaluasi kebijakan terhadap kondisi sosial lingkungan hidup masyarakat.

Diskusi yang dibuka dengan pembacaan puisi W.S. Rendra ini menyimpulkan, masih banyaknya kejahatan lingkungan hidup di Banten yang dilakukan dengan terstruktur, sistematis dan masif.

Aghistia Lestari, Kabid Riset dan Informasi Pena Masyarakat yang menjadi salah satu pembicara memberikan 5 catatan akhir tahun ini, yang melihat dari aspek wilayah rawan bencana.

“Kita mengakumulasi semua kejahatan lingkungan hidup di Banten meliputi : peminggiran masyarakat terhadap akses sumber kehidupan, infrastruktur yang tidak berkeadilan, ekosistem penting versus tekanan industri, lingkungan versus industri ekstraktif dan bencana ekologis akibat pengrusakan lingkungan hidup” paparnya.

Kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan di Banten diklaim merupakan suatu kejahatan yang sangat luar biasa karna kebijakan yang mengamini kerusakan lingkungan hidup.

“Dalam satu tahun terakhir, produk hukum dan program yang berdampingan besar terhadap sosial lingkungan masyarakat Banten. Omnibus law dan projek PSN yang tersebar di Banten meningkatkan intensitas bencana diberbagai daerah, sehingga banyak penolakan di masyarakat bawah”. Jelas Mad Haer Efendi, selaku Direktur Pena Masyarakat.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Aeng tersebut menegaskan, aktivitas penambangan liar baik didarat atau laut, alih fungsi lahan dan pembangkit berbahan bakar fosil menjadi salah satu kegiatan yang berdampak besar terhadap rusaknya ekosistem.

Dalam kesempatan ini pula, M. Ridha Sholeh yang merupakan penulis buku Menghijaukan HAM dan Ecocide, yang juga sebagai pemantik diskusi ini memaparkan hak asasi lingkungan hidup.

“Esensi lingkungan dan esensi manusia merupakan hak asasi lingkungan yang takan pernah terpisahkan. Banten bisa dikatakan memiliki SDA yang strategis sehingga berakibat pada ketimpangan penguasaan sumber daya” paparnya.

Ridho juga mengamini kejahatan lingkungan hidup merupakan kejahatan luar biasa karna melanggar hak asasi manusia serta dilegalkan pemerintah sehingga semakin canggih.

Dengan demikian, Aeng berharap di tahun depan tidak ada lagi kerusakan-kerusakan lingkungan hidup dan memberhentikan projek yang menjadi sebab bencana di Banten.(haer/LLJ).