Cabuli Dua Bocah TK, Pria Usia 61 Tahun di Cilegon Ditangkap Polisi

0
282

Serang,fesbukbantennews.com – (26/10/2022) – Seorang pria berusia 61 tahun yang berprofesi sebagai marbot masjid di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon,AM, diamankan Polisi Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten di rumah kontrakanya, Rabu (26/10) sekira pukul 14.00 WIB.

Ilustrasi .

AM ditangkap atas laporan TM (34) pada Senin (24/10) lalu dengan tuduhan kasus asusila alias pencabulan terhadap anaknya Melati (6). Atas laporan itu, tersangka AM diancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak.

Saat ini, tersangka mendekam di Mapolres Cilegon guna kepentingan penyidikan atas kasus tersebut.  

Sementara, korban yang baru berusia tingkat sekolah taman kanak-kanak itu, kini masih menjadi penangan khusus dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT DPPA) Cilegon Cilegon untuk mengantisipasi persoalan psikologis. Dihubungi melalui telepon seluler, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan atas penangkapan tersangka marbot masjid di Kecamatan Cilegon atas tuduhan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh Tim Reskrim Polres Cilegon.

“Ya benar kang,ada penangkapan tersangka pencabulan anak dibawah umur. Profesinya dia sebagai marbot masjid di Cilegon,” kata Shinto, Rabu (26/10). Kondisi tersangka, kata Shinto, saatini diamankan di Mapolres Cilegon guna kepentingan penyidikan untuk pendalaman kasus tersebut.

“Tersangka saat ini diamankan di Polres Cilegon untuk penyidikan pendalaman kasus tersebut,”ujarnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menceritakan, penangkapan tersangka TM bermula dari laporan TM (34) selaku ibu kandung korban.

Mulanya, Ibu kandung korban merasa khawatir dengan anaknya Melati yang bermain dengan rekanya Bunga (6) korban lainnyabelum kunjung pulang. Kemudian ibu kandung korban berupaya mencari Melatidengan cara menanyakan ke sejumlah tetangganya. Salah satu tetangganya memberitahukanbahwa korban tengah bermain di rumah kontrakan tersangka yang berprofesisebagai marbot masjid. Setelah Melati dan Bunga ditemukan dan kembali pulang.Bunga menceritakan, ucap Nandar, mereka berdua mengaku diminta untuk membuka celanaoleh pelaku.

“Disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya berada di kontrakanpelaku yang merupakan seorang marbot masjid dan setelah di panggil dari depanrumah pelaku korban keluar dengan temannya bunga,” ujar Nandar.

Motif tersangka, Terang Nandar, meminta kedua korban membuka celana dengan iming-iming akan diberikan uang jajan. Lalu kedua korban mau mengikuti permintaan tersangka untuk membuka celananya.

“Korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun,” katanya.

Nandar menegaskan, atas perbuatan tersangka dia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan itu pelaku dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara,”tukasnya.(men/LLJ).

Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!