Cabuli Bocah 6 Tahun di Cikande, Pria asal Brebes Dituntut 11 Tahun Penjara

0
260

Serang, fesbukbantennews.com (16/11/2021) – WP alias BI (41) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dituntut 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Seramg, Selasa (16/11/2021). Lantaran mencabuli tetangganya , AK yang masih berusia 6 tahun di kontrakannya di Kawasan Parigi, Cikande , Kabupaten Serang.

ilustrasi .(google).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi dengan JPU Putri Khairunnisa , terdakwa yang disidangkan secara virtual dinyatakan bersalah melakukan tipu muslihat ,memaksa saksi anak untuk berbuat cabul.

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 82 ayat 1 tentang undang-undang perlindungan anak.

“Dituntut sebelas tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, ” kata kuasa hukum terdakwa Syarif Hidayatullah usai sidang, Selasa (16/11/2021).

Menyikapi tuntutan tersebut, menurut Syarif, pihaknya akan melakukan pledoi atau nota pembelaan pada pekan depan . “Pekan depan kita pledoi,” kata Syarif.

Syarif menceritakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Mei 2021. Pada sat itu saksi korban main ke rumah terdakwa ,yang kebetulan memiliki anak seumuran korban. terdakwa melihat korban langsung menarik korban ,memeluk dan menciumi korban. Bahkan jari terdakwa pun masuk ke kemaluan korban.

“Dia melakukannya sebanyak duakali di siang hari saar korban main ke rumah terdakwa.kebetulan antara terdakwa dan saksi masih bertetangga,” tukas Syarif.

Korban usai dicabuli mengadu pada ibunya. “Mendengar cerita anaknya, ibu itu bagai disambar geledek,kaget. Lalu lapor ke suaminya. Bahkan kemudian melaporkan perbuatan terdakwa kepada Polres Serang, ” katanya. (LLJ).